JAKARTA — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani ambruk dalam sepekan terakhir. Ketidakpastian pasar dipicu pengumuman pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam strategis.
Ketua Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengatakan pernyataan pemerintah soal PT DSI membuat pengusaha, trader, refinery, dan eksportir menahan diri. Aktivitas perdagangan melambat drastis.
“Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan yang akhirnya langsung menekan harga CPO dan harga TBS petani,” kata Darto dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
POPSI mencatat harga tender CPO turun dari Rp 15.300 per kilogram menjadi Rp 12.150 per kilogram. Artinya, harga minyak sawit mentah kehilangan Rp 3.150 per kg hanya dalam beberapa hari.
Penurunan harga CPO langsung berdampak ke harga TBS di berbagai provinsi penghasil sawit. Berikut data penurunan harga TBS yang dicatat POPSI:
Bengkulu, yang sebagian besar petani sawitnya adalah pekebun mandiri, tidak disebut secara spesifik dalam data POPSI. Namun, pola penurunan serupa dipastikan terjadi mengingat harga acuan TBS di provinsi ini mengikuti pergerakan harga CPO nasional.
Darto menjelaskan, pelaku usaha sawit berhenti bekerja setelah pengumuman PT DSI. Perusahaan pengolahan enggan mengambil buah sawit petani di kebun karena belum jelas mekanisme perdagangan dan pembentukan harga setelah BUMN eksportir tunggal beroperasi.
“Akibatnya, buah sawit membusuk dan kehilangan nilai jual,” ujar Darto.
Perusahaan pengolahan cenderung hanya membeli bahan baku dari kebun sendiri untuk memperkecil risiko. Petani sawit independen yang tidak memiliki pabrik pengolahan maupun jaringan ekspor sendiri menjadi pihak paling terdampak.
“Akhirnya kembali menekan harga TBS petani bahkan petani tidak bisa panen kalau pabrik-pabrik itu tutup untuk mencegah kerugian mereka,” tambah Darto.
POPSI menilai akar persoalan tata kelola sawit saat ini terletak pada regulasi dan mekanisme pelaksanaan kebijakan yang belum jelas. Pengusaha belum mengetahui mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga risiko bisnis setelah PT DSI beroperasi.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia dirancang menjadi eksportir tunggal komoditas sumber daya alam strategis. Tujuan awalnya adalah mengatasi praktik under invoicing yang merugikan negara. Namun, tanpa sosialisasi dan kepastian aturan, kebijakan ini justru memicu kepanikan di tingkat hilir dan hulu.