REJANG LEBONG — Sebanyak 14 ribu anggota grup Telegram bernama "Hijabbi Pasutri" menjadi sasaran penyebaran konten pribadi milik SW. Polisi mengungkap bahwa KA menggunakan akun website dan dua grup Telegram untuk menyebarkan materi tersebut.
KA dan SW menikah pada November 2024 dan menjalani hubungan jarak jauh atau long distance marriage (LDM). Selama masa pernikahan, tersangka kerap meminta foto dan video pribadi korban dengan dalih untuk konsumsi pribadi.
Tanpa sepengetahuan SW, konten tersebut justru disebarluaskan melalui platform digital. Korban sempat meminta KA menghentikan aksinya, bahkan setelah resmi bercerai pada 16 September 2025, ia kembali meminta seluruh foto dan video dihapus. Namun, polisi menemukan tersangka masih menyimpan dan menyebarluaskan konten tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong, IPDA Agus Mengku Haryono, menjelaskan modus operandi pelaku. KA menawarkan "berbagi fantasi" melalui pesan pribadi kepada anggota grup. Jika ada yang tertarik, ia mengirimkan foto dan video korban menggunakan fitur pesan sementara.
"Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu demi kepuasan pribadi dan fantasi seksual," jelas Agus dalam rilis di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (29/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah adik korban menemukan grup Telegram bernama "Hijabbi Pasutri" yang memuat sejumlah foto SW tanpa busana. Setelah ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan nomor telepon milik tersangka.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, mengatakan korban melapor ke polres pada 5 Mei 2026. "Adik korban menemukan grup Telegram bernama 'Hijabbi Pasutri' yang memuat sejumlah foto korban tanpa busana. Setelah ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan nomor telepon milik tersangka," ujar Hasan Basri.
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin IPTU Henricus, bersama IPDA Agus Mengku Haryono, kemudian berangkat ke Yogyakarta dibantu Polsek Piyungan. Tersangka diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, iPad, akun Telegram, akun website, serta bukti elektronik lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi.
"Ancaman hukumannya paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar," pungkas Hasan Basri. Saat ditangkap, KA disebut kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.