BENGKULU — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan tenggat 60 hari bukanlah waktu yang panjang. Ia meminta jangan sampai temuan yang ada justru berlarut-larut dan berujung pada persoalan hukum.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sejumlah catatan yang harus segera dibenahi. Beberapa di antaranya adalah kelebihan pembayaran di sektor pekerjaan umum, kebencanaan, hingga Sekretariat DPRD.
"Alhamdulillah Provinsi Bengkulu kembali memperoleh opini WTP. Ini tentu prestasi yang patut diapresiasi, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap sejumlah catatan yang disampaikan BPK dalam LHP," ujar Teuku, Kamis (18/6/2026).
Menurut Teuku, tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Jika diabaikan, temuan yang awalnya bersifat administratif berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Kalau rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti dengan baik, tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kita tidak ingin ada persoalan yang kemudian berujung pada masalah hukum karena kelalaian dalam menyelesaikan temuan yang sebenarnya bisa segera dibereskan," tegasnya.
DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi untuk segera menuntaskan seluruh rekomendasi BPK. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik dan mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Opini WTP sendiri merupakan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah secara umum telah berjalan sesuai standar. Namun, catatan dalam LHP tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara disiplin oleh seluruh OPD terkait.