BENGKULU — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat di kota Bandung, mengakhiri masa buron yang berlangsung selama beberapa hari. Tersangka merupakan pelaku utama kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang korban berinisial YTR. Peristiwa kekerasan itu berlangsung selama tiga tahun terakhir dan menyebabkan korban mengalami luka serius di sekujur tubuh.
Selama dalam pelarian, Taufik menerapkan pola gerak yang sistematis untuk menghindari kejaran aparat. Ia berpindah tempat setiap jam dan sempat menetap sementara di kawasan Tangerang sebelum akhirnya bergerak menuju Bandung. Polisi belum merinci jalur persembunyian lainnya yang digunakan tersangka.
Petugas mengamankan Taufik tanpa perlawanan berarti. Saat ini ia ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami apakah tersangka bertindak sendiri atau melibatkan jaringan lain dalam aksi penyekapan tersebut.
YTR, korban dalam kasus ini, diketahui mengalami kekerasan fisik berulang sejak tahun 2021. Kekerasan itu tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis karena korban dikurung dan tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar. Luka berat yang diderita korban kini tengah ditangani oleh tim medis di rumah sakit rujukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci hubungan antara tersangka dan korban. Namun, dari bukti awal yang dikumpulkan, penyidik menduga ada motif dendam pribadi di balik aksi kekerasan berkepanjangan tersebut. Taufik dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat membenarkan penangkapan Taufik Hidayat dan menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tersangka saat ini masih dalam masa pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan memastikan kasus ini tuntas dan korban mendapatkan keadilan,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan resmi, Selasa (16/4). Polda Jabar juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan pendampingan psikologis bagi YTR pascapenyelamatan.