BENGKULU — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak main-main dalam menyambut HUT ke-81 RI. Wakil Bupati Yevri Sudianto mengancam akan memanggil pimpinan OPD yang abai terhadap kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih di kantor masing-masing. Instruksi itu berlaku penuh selama bulan Agustus 2026.
Penegasan ini disampaikan Yevri usai memimpin rapat persiapan peringatan kemerdekaan. Ia menekankan jajaran pemda harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Yevri mengatakan, pihaknya tidak akan langsung menjatuhkan sanksi. Langkah pertama adalah memanggil kepala OPD untuk meminta alasan mengapa bendera tidak dipasang. “Kalau ada OPD yang tidak memasang bendera, nanti akan kita lihat dulu kondisinya, kita panggil untuk meminta alasan,” ujar Yevri.
Ia menambahkan, jika alasan yang diberikan tidak masuk akal, sanksi lebih berat bisa saja diterapkan. “Tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi yang lebih berat,” tegasnya.
Wakil bupati menegaskan, pemasangan Bendera Merah Putih bukanlah kewajiban seremonial belaka. Menurutnya, pengibaran bendera merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus simbol kecintaan kepada bangsa dan negara. Karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD memastikan instruksi ini dijalankan dengan serius.
Lingkungan kantor pemerintahan diharapkan turut memperlihatkan suasana merah putih sepanjang Agustus. Yevri juga mengingatkan agar semangat menyambut HUT RI tidak hanya terlihat di perkantoran. Ia berharap masyarakat ikut memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum.
Pemkab Bengkulu Selatan berkomitmen memastikan peringatan HUT ke-81 RI di daerah itu berlangsung semarak. Di sisi lain, kepatuhan OPD terhadap pemasangan atribut kemerdekaan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah selama bulan Agustus.