Pencarian

Polda Metro Periksa Manajemen Taksi Green SM Buntut Tragedi 16 Nyawa

Senin, 04 Mei 2026 • 14:30:09 WIB
Polda Metro Periksa Manajemen Taksi Green SM Buntut Tragedi 16 Nyawa
Polda Metro Jaya memeriksa manajemen taksi Green SM terkait kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.

BEKASI — Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajemen taksi Green SM dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Senin (4/5/2026). Agenda ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan KA Argo Bromo, KRL, dan satu unit taksi di Stasiun Bekasi Timur pekan lalu.

Tragedi pada Senin malam (27/4/2026) itu menyisakan duka mendalam karena merenggut 16 nyawa yang seluruhnya merupakan perempuan. Selain korban meninggal, sekitar 90 orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat benturan keras saat gerbong khusus perempuan dihantam kereta dari arah belakang.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak ini bertujuan untuk mendalami prosedur keamanan dan operasional di pelintasan sebidang tersebut. Selain pihak taksi dan DJKA, polisi turut memanggil perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Ruang pada hari yang sama.

Agenda Pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan Stasiun Manggarai

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa proses pengambilan keterangan dimulai pagi ini. Penyidik fokus pada pengumpulan informasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan transportasi dan infrastruktur di lokasi kejadian.

“Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,“ kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).

Secara paralel, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga melakukan pemeriksaan saksi tambahan secara internal. Proses tersebut berlangsung di Kantor KAI Daerah Operasional (Daops) 1 Jakarta yang berlokasi di Stasiun Manggarai untuk melengkapi berkas penyelidikan perusahaan.

Kronologi Taksi Listrik Mogok di Tengah Pelintasan Kereta

Peristiwa mematikan ini bermula saat satu unit taksi Green SM berhenti mendadak di tengah rel. Di saat bersamaan, KRL jurusan Jakarta-Cikarang datang dan menemper mobil tersebut hingga kereta terhenti di posisi yang tidak seharusnya.

Situasi menjadi fatal ketika KA Argo Bromo jurusan Jakarta-Surabaya melaju kencang dari arah belakang KRL. Tanpa sempat menghindar, kereta jarak jauh tersebut merangsek masuk ke gerbong belakang KRL yang merupakan area khusus penumpang perempuan.

Sopir taksi berinisial RRP berhasil selamat dari maut sebelum tabrakan terjadi. Kepada penyidik, ia mengaku pintu mobil terkunci otomatis saat mesin mati, sehingga ia terpaksa keluar melalui jendela setelah sempat mencoba menyalakan kembali mesin kendaraan.

Status Hukum Sopir dan Hasil Uji Puslabfor Mabes Polri

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut. Sopir taksi Green SM masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan oleh pihak berwajib.

“Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” ujar Budi Hermanto.

Penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Puslabfor Mabes Polri untuk mengetahui penyebab pasti matinya mesin taksi listrik tersebut di pelintasan Ampera. Sejauh ini, total 24 saksi telah diperiksa, termasuk masinis kedua kereta, petugas sinyal, hingga pengatur perjalanan kereta api (PPKA).

Pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) diharapkan mampu mengungkap apakah ada unsur kelalaian manusia atau kegagalan sistem pada kendaraan listrik yang memicu kecelakaan maut ini.

Bagikan
Sumber: suaranusantara.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks