BENGKULU — Pelaksanaan SPMB tingkat SMA melalui jalur domisili resmi berlangsung pada 15 hingga 17 Juni 2026. Namun, sejak hari pertama, sejumlah kendala teknis sudah dikeluhkan oleh para orang tua calon murid.
Data Tak Terverifikasi, SPTJM Tak Bisa Dicetak
Salah seorang wali murid, Darus, mengaku data yang sudah diunggah ke sistem tidak kunjung terverifikasi. Akibatnya, ia belum bisa mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi syarat untuk memilih sekolah tujuan.
"Karena itu kami belum bisa mencetak SPTJM, sehingga proses pendaftaran juga belum bisa dilanjutkan untuk memilih sekolah tujuan," ujar Darus di Bengkulu, baru-baru ini.
Ketua SPMB 2026: Titik Koordinat Harus Sesuai KK
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua SPMB 2026 Disdikbud Provinsi Bengkulu, Inne Kristanti, menegaskan bahwa calon murid wajib menempatkan titik koordinat tempat tinggal pada aplikasi SPMB sesuai alamat di Kartu Keluarga (KK). Ketidaksesuaian data bisa berakibat fatal.
"Calon murid harus mengisi data sesuai kondisi yang sebenarnya. Apabila di kemudian hari ditemukan titik koordinat yang dicantumkan tidak sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga, maka kelulusannya dapat dibatalkan," tegas Inne.
Bagaimana Jika Pendaftar Melebihi Daya Tampung?
Inne menjelaskan, seleksi jalur domisili tidak hanya berdasarkan jarak. Sebanyak 25 persen kuota akan ditentukan oleh jarak terdekat antara rumah calon murid dengan sekolah tujuan. Sisanya, 10 persen kuota, dialokasikan berdasarkan kemampuan akademik yang diukur dari nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Apabila terdapat calon murid dengan nilai akademik yang sama, prioritas diberikan kepada peserta yang jarak tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah. Jika nilai dan jarak sama, maka prioritas selanjutnya jatuh pada calon murid yang berusia lebih tinggi.