BENGKULU — Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menekankan agar notaris tidak menyepelekan tenggat penyampaian laporan tahunan PT. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Titik Setiawati, mengatakan kepatuhan terhadap aturan ini merupakan cerminan tata kelola perusahaan yang baik.
"Kepatuhan dalam penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel," ujar Titik di Bengkulu, Jumat.
Kapan Batas Waktu Pelaporan?
Berdasarkan aturan terbaru, direksi PT wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Laporan itu harus lebih dulu ditelaah dewan komisaris.
Setelah RUPS menyetujui laporan, hasilnya wajib disampaikan ke Menteri Hukum melalui notaris. Tenggatnya maksimal 30 hari sejak akta notaris ditandatangani. Notaris juga harus melampirkan akta persetujuan dan dokumen laporan tahunan.
Sanksi Teguran hingga Blokir Sistem
Konsekuensi bagi PT yang telat atau tidak menyampaikan laporan cukup berat. Kanwil Kemenkum Bengkulu mengingatkan sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.
Pemblokiran ini akan menghentikan sementara semua layanan administrasi badan hukum yang bisa diakses perusahaan melalui sistem online tersebut.
Peran Strategis Notaris
Titik menegaskan notaris adalah mitra strategis pemerintah dalam memastikan proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan. Seminar yang digelar Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bengkulu menjadi ajang penguatan pemahaman ini.
"Kami berharap sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Ikatan Notaris Indonesia terus diperkuat melalui pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan," kata Titik.
Dampak ke Iklim Investasi dan Pencegahan TPPU
Menurut Titik, meningkatnya kepatuhan pelaporan tahunan PT tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Lebih dari itu, langkah ini mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bengkulu.
Dengan administrasi yang transparan, iklim investasi di Provinsi Bengkulu diharapkan semakin sehat. Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan INI melalui seminar, pembinaan, dan pengawasan ke depan.