Pencarian

DJP Bengkulu Lampung Bantah Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Tagih Pajak, Klarifikasi Soal Stiker Kendaraan yang Disalahartikan

Kamis, 30 Juli 2026 • 20:51:31 WIB
DJP Bengkulu Lampung Bantah Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Tagih Pajak, Klarifikasi Soal Stiker Kendaraan yang Disalahartikan
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo memberikan klarifikasi terkait kerja sama lintas instansi yang disalahartikan sebagai aktivitas penagihan pajak.

KOTA BENGKULU — Isu keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penagihan pajak langsung dibantah Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung. Kepala Kanwil Sigit Danang Joyo menegaskan kerja sama lintas instansi yang berjalan tidak ada kaitannya dengan aktivitas penagihan atau pemungutan pajak.

Apa Isi Kerja Sama DJP dengan TNI dan Polri?

Sigit menjelaskan, bentuk kerja sama DJP dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi lainnya hanyalah koordinasi antarlembaga. Koordinasi ini berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan bertujuan memperkuat edukasi perpajakan, bukan menarik pajak secara langsung.

"Perlu saya tegaskan, tidak ada keterlibatan Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun pihak lainnya untuk mengumpulkan atau menarik pajak. Kerja sama yang dilakukan sifatnya koordinasi sebagaimana kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya," ujar Sigit di Kota Bengkulu, Kamis.

Stiker di Kendaraan Disalahartikan Warga

Salah satu pemicu kesalahpahaman adalah pemasangan stiker pada kendaraan yang dikaitkan dengan kegiatan DJP. Sigit menjelaskan, stiker tersebut sebenarnya terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pajak pusat yang dikelola DJP.

Masyarakat kerap mengaitkan stiker itu dengan aktivitas penagihan pajak oleh aparat keamanan. Padahal, DJP tidak memiliki wewenang atas PKB maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal.

Pajak Pusat vs Pajak Daerah, Mana Saja?

Untuk memperjelas ruang lingkup tugasnya, Sigit merinci bahwa DJP hanya mengelola pajak pusat. Cakupannya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Sementara itu, PBB rumah tinggal dan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah. Dengan demikian, isu aparat keamanan yang menagih pajak kendaraan atau PBB rumah tinggal adalah informasi yang tidak tepat.

Imbauan untuk Warga Bengkulu dan Lampung

Menanggapi situasi ini, Sigit mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait kebijakan perpajakan. Ia berharap penguatan kolaborasi dengan berbagai instansi justru meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga membayar pajak, bukan menimbulkan keresahan.

"Kerja sama ini untuk edukasi dan kepatuhan perpajakan, bukan untuk melakukan penagihan pajak melalui aparat keamanan," pungkasnya.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks