Pencarian

Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Replanting Sawit 212 Hektare ke BPDP, Petani Andalkan Dana Peremajaan 2026

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 19:28:31 WIB
Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Replanting Sawit 212 Hektare ke BPDP, Petani Andalkan Dana Peremajaan 2026
Pemkab Bengkulu Tengah mengusulkan replanting sawit seluas 212 hektare dari kuota 500 hektare yang disediakan BPDPKS untuk tahun 2026.

BENGKULU TENGAH — Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan usulan program replanting sawit tahun 2026 telah masuk ke pemerintah pusat. Dari total kuota 500 hektare yang diberikan BPDPKS, pemkab baru mengusulkan 212 hektare lahan yang tersebar di dua kelompok tani.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Helmi Yuliandri menyebutkan, lahan yang diusulkan terdiri dari Kelompok Tani Selupu Lama seluas 191 hektare dan Kelompok Tani Sumber Tani Makmur seluas 21 hektare. "Memang benar tahun ini kita mengusulkan program replanting sawit dengan total lahan mencapai 212 hektare," katanya di Bengkulu, Sabtu.

Usulan Baru Capai 42 Persen dari Kuota Pusat

Angka usulan tersebut masih jauh dari alokasi yang disediakan pemerintah pusat. Dari 500 hektare kuota yang diberikan BPDPKS, realisasi usulan yang masuk baru sekitar 42 persen.

Helmi menjelaskan, pengajuan ini dilatarbelakangi kondisi kebun sawit warga yang sudah berumur tua. Tanaman yang tidak lagi produktif ini dinilai menjadi beban ekonomi bagi petani karena biaya perawatan tidak sebanding dengan hasil panen.

Syarat Ketat yang Wajib Dipenuhi Petani

Tidak semua pekebun bisa serta-merta mendapatkan program ini. Terdapat sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi, antara lain lahan merupakan perkebunan sawit dengan umur tanaman minimal tujuh tahun.

Selain itu, tanaman yang diajukan harus berasal dari bibit asalan dengan produktivitas rendah. Dinas Pertanian juga memastikan lahan sasaran tidak berada di dalam kawasan hutan ataupun kawasan hak guna usaha (HGU).

"Penyuluh kita juga sering melakukan pembinaan kepada para petani agar memahami dalam memenuhi syarat agar mendapatkan program replanting ini," sebut Helmi.

Dana Turun ke Rekening Kelompok Tani

Saat ini proses pengumpulan data dan verifikasi lapangan masih berjalan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, usulan akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian tiga pihak, yakni bank penyalur, BPDPKS, dan kelompok tani.

Helmi menerangkan, setelah perjanjian diteken, BPDPKS melalui bank penyalur akan mentransfer dana replanting langsung ke rekening kelompok tani. "Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan penumbangan pohon, pembuatan teras, pembelian bibit, pupuk, pestisida dan pengendalian hama," jelas dia.

Skema pencairan ini diharapkan memudahkan petani mengelola anggaran secara mandiri, sekaligus memastikan proses peremajaan kebun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks