KOTA BENGKULU — Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, mengungkapkan bahwa penyaluran DBH tahap awal ini mencakup komponen pajak dan sumber daya alam. Penerimaan tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), serta sektor kehutanan, pertambangan, dan perikanan.
Meski baru berjalan delapan bulan, angka realisasi ini dinilai masih perlu dikejar. Dari total pagu Rp203,86 miliar yang dialokasikan untuk seluruh kabupaten dan kota, sisa dana yang belum disalurkan mencapai lebih dari Rp104 miliar.
Pemprov Bengkulu Jadi Penerima Terbesar, Capai Rp13,93 Miliar
Berdasarkan data Kanwil DJPb, Pemerintah Provinsi Bengkulu tercatat sebagai penerima tertinggi dengan realisasi Rp13,93 miliar dari pagu Rp32,41 miliar. Disusul Kabupaten Bengkulu Utara yang telah menerima Rp16,77 miliar dari alokasi Rp33,45 miliar.
Berikutnya, Kabupaten Seluma menerima Rp13,65 miliar dari pagu Rp25,25 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Selatan merealisasikan Rp13,36 miliar dari alokasi Rp24,10 miliar. Sementara itu, Kabupaten Kaur mendapat Rp12,14 miliar dari total pagu Rp22,01 miliar.
Adapun daerah dengan serapan terkecil adalah Kabupaten Kepahiang yang baru menerima Rp1,61 miliar dari pagu Rp4,25 miliar, serta Kabupaten Rejang Lebong dengan realisasi Rp3,05 miliar dari anggaran Rp7,46 miliar.
DBH Sawit Wajib Dipakai untuk Jalan Produksi Perkebunan
Irfan menegaskan bahwa penggunaan dana ini telah diatur secara spesifik. Khusus untuk DBH sawit, pemerintah daerah diwajibkan mengarahkan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan produksi perkebunan. Sementara DBH pajak dan sumber daya alam difokuskan untuk membiayai layanan publik dasar serta stimulus ekonomi lokal.
"Dengan tata kelola yang akuntabel, realisasi DBH tersebut menjadi penggerak kemandirian fiskal, penciptaan lapangan kerja, serta memastikan kekayaan daerah berputar demi kemakmuran masyarakat di Provinsi Bengkulu yang berkelanjutan," ujar Irfan di Kota Bengkulu, Senin.
Target Percepatan: Padukan DBH dengan Potensi Pendapatan Asli Daerah
Irfan mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera memanfaatkan dana yang telah masuk. Ia juga mendorong adanya sinergi antara penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.
"Kapasitas fiskal APBD yang tangguh dan semakin mandiri memerlukan sinergi pembiayaan kreatif dan berkelanjutan selain dari TKD seperti DBH, yaitu menggali potensi ekonomi lokal secara inovatif," jelasnya.
Pihaknya memastikan Kementerian Keuangan akan terus memonitor, menghitung rekonsiliasi penerimaan, dan memfasilitasi percepatan penyaluran sisa pagu DBH pada periode berikutnya. Hal ini penting mengingat DBH merupakan salah satu pilar desentralisasi fiskal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.