Pencarian

Partai Perindo Dorong Ambang Bebas Pajak Marketplace, Sebut Potongan 30 Persen Ancam PHK UMKM

Selasa, 04 Agustus 2026 • 11:08:01 WIB
Partai Perindo Dorong Ambang Bebas Pajak Marketplace, Sebut Potongan 30 Persen Ancam PHK UMKM
Petugas menunjukkan dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 terkait pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace.

BENGKULU — Penerapan PPh Pasal 22 melalui platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026 mendatang dinilai menjadi beban baru bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, yang membuat total potongan biaya pedagang membengkak dari kisaran 15-18 persen menjadi 24-30 persen per transaksi.

Desakan agar pemerintah me

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks