KEPAHIANG — Peresmian Pos Pelayanan Terpadu "Satu Hati" dihadiri Satlantas Polresta Kepahiang, pejabat Dishub, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait. Abdul Hafish menegaskan nama "Satu Hati" bukan sekadar label, melainkan komitmen pelayanan publik yang tulus dan profesional.
Ia mengingatkan pos itu tidak boleh berhenti sebagai formalitas setelah hari peresmian. Menurutnya, setiap layanan yang dibuka harus punya prosedur yang jelas dan terukur, termasuk batas maksimal berapa jam atau berapa hari sebuah urusan diselesaikan.
SOP Berbatas Waktu Jadi Syarat Pos Tetap Hidup
"Kalau bicara masalah kerja, apapun itu yang paling penting memang dari hati. Saya berharap pos ini bukan sekadar formalitas setelah hari ini diresmikan, lalu besok tutup. Ketika kita sudah membuat sesuatu, harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terukur dan jelas, misalnya maksimal berapa hari atau berapa jam pelayanan diselesaikan," tegas Wabup Abdul Hafish.
Pernyataan itu menempatkan SOP bukan sebagai dokumen pelengkap, melainkan penentu apakah pos pelayanan tetap beroperasi setelah seremoni selesai. Tanpa batas waktu yang jelas, kata dia, warga sulit menilai apakah layanan berjalan atau hanya berpindah tempat.
Dishub dan Satlantas Diminta Satu Alur Layanan
Wakil Bupati menyoroti pentingnya sinergi antara Dishub dan Satlantas Polri. Kewenangan kedua instansi dinilai kerap beririsan di lapangan, sehingga koordinasi yang padu dibutuhkan agar warga tidak tersandung perbedaan alur.
"Masyarakat harus paham alur pelayanan yang tepat. Jangan sampai mereka bingung harus ke mana ketika menghadapi masalah tertentu di jalan," ujarnya.
Menurutnya, kejelasan alur menjadi bagian dari percepatan layanan yang dijanjikan saat pos diresmikan. Warga yang menghadapi persoalan di jalan perlu tahu sejak awal harus mengurus ke meja mana dan berapa lama prosesnya.
ODOL Truk Batu Bara dari Lubuklinggau dan Jambi Jadi Sorotan
Dalam kesempatan itu, Abdul Hafish juga menyinggung persoalan lalu lintas akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Truk pengangkut batu bara dari arah Lubuklinggau dan Jambi melintasi Kepahiang menuju Pelabuhan Pulau Baai.
"Mengingat volume kendaraan yang terus bertambah, penanganan masalah ODOL ini sangat mendesak. Kita harus menindak tegas kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan agar jalan kita tidak rusak dan Kabupaten Kepahiang tidak mengalami krisis kemacetan lalu lintas layaknya kota-kota besar," tegasnya.
Ia menilai penindakan tegas terhadap kendaraan melebihi dimensi dan muatan menjadi cara menjaga umur jalan kabupaten. Volume kendaraan yang terus bertambah membuat persoalan ini tidak bisa ditunda tanpa risiko kerusakan infrastruktur dan kemacetan.
Pos Pelayanan Terpadu "Satu Hati" berlokasi strategis dan diharapkan langsung beroperasi optimal pascaperesmian. Pemerintah Kabupaten Kepahiang menargetkan pos ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di sektor perhubungan bagi warga setempat.