BENGKULU — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu sudah dialokasikan dan tidak ada kendala. Saat ini, proses pencairan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan.
“Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu sudah tersedia. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait tata cara dan mekanisme pencairannya,” ujar Medy, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, juknis gaji ke-13 biasanya diterbitkan pada bulan Juni. Pemkot Bengkulu optimistis proses penyaluran bisa segera dilakukan setelah regulasi tersebut diterima.
“Jika melihat pola sebelumnya, juknis biasanya keluar pada bulan Juni. Kami berharap tahun ini juga demikian sehingga pencairan bisa segera dilakukan dan manfaatnya dapat dirasakan para ASN,” jelas Medy.
Gaji ke-13 dinilai memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan daya beli ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tambahan penghasilan setara satu bulan gaji itu biasanya digunakan untuk biaya pendaftaran, seragam, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan penunjang belajar anak.
Pemkot Bengkulu juga menilai pencairan dana ini akan berdampak positif pada perputaran ekonomi daerah. Ketika dana mulai mengalir, daya beli masyarakat diperkirakan meningkat sehingga mendorong aktivitas perdagangan dan sektor jasa di Kota Bengkulu.
Hingga saat ini, Pemkot Bengkulu mengaku belum menerima informasi rinci mengenai aturan teknis pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Medy mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Untuk PPPK, kami juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Setelah aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemkot Bengkulu berharap pemerintah pusat segera menerbitkan juknis agar proses administrasi dan pencairan dapat berjalan lancar. Setelah regulasi diterima, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 ditargetkan terealisasi tanpa hambatan dan memberikan manfaat nyata bagi aparatur sipil negara di Kota Bengkulu.