Pemprov Bengkulu Hentikan Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Warga Masih Bisa Balik Nama dengan Diskon BBNKB 50 Persen

Penulis: Syahrul Karim  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:31:31 WIB
Petugas Samsat Desa Putri Hijau, Aiptu Iis Diansyah, menyampaikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu akan berakhir pada Agustus 2026.

BENGKULU — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu dipastikan berakhir pada Agustus 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh petugas Samsat Desa Putri Hijau, Aiptu Iis Diansyah, yang menegaskan bahwa program tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Bengkulu dan tidak akan kembali digulirkan setidaknya hingga periode kepemimpinan gubernur saat ini berakhir.

“Iya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berakhir pada bulan Agustus 2026. Kami mengimbau kepada masyarakat yang berkepentingan untuk segera memanfaatkan program yang masih berjalan ini,” ujar Iis.

Keringanan yang Didapat Warga: Cukup Bayar Pokok Pajak Satu Tahun

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang menunggak tidak perlu membayar denda administrasi. Masyarakat hanya diwajibkan membayarkan pokok pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan, sehingga beban finansial untuk mengurus STNK menjadi jauh lebih ringan.

Skema ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pengesahan STNK karena terbebani akumulasi denda. Dengan adanya pemutihan, kewajiban pokok pajak tahun berjalan menjadi satu-satunya biaya yang harus disetor.

Diskon BBNKB 50 Persen untuk Proses Balik Nama

Selain menghapus denda, program ini juga memberikan keringanan bagi warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemohon akan mendapatkan potongan biaya sebesar 50 persen untuk pengurusan administrasi tersebut.

Kebijakan ini dinilai strategis bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat mengurus surat-surat atas nama pribadi. Dengan potongan setengah biaya, proses legalitas kendaraan menjadi lebih terjangkau.

Batasan Waktu dan Pesan Petugas

Iis Diansyah mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pengurusan administrasi kendaraan hingga mendekati tenggat waktu. Mengingat program ini merupakan yang terakhir dalam waktu dekat, petugas mengimbau warga untuk segera datang ke kantor Samsat terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang berkepentingan untuk segera memanfaatkan program yang masih berjalan ini,” tambahnya. Proses pemutihan dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat yang tersedia di wilayah Provinsi Bengkulu, termasuk Samsat Desa Putri Hijau.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: radarutara.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top