BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) bisa mulai dieksekusi pada 2027. Salah satu kuncinya, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan struktur OPD bersama DPRD harus segera tuntas.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menuturkan, pembahasan tersebut krusial untuk mendapat persetujuan legislatif atas usulan penggabungan sejumlah OPD.
"Kami harapkan dibahas segera, setelah dibahas nanti baru kita mendapatkan persetujuan dari DPRD, mana-mana nanti OPD yang kita usulkan untuk digabung, merger, dan mana yang bisa diperdakan nantinya, sehingga tahun depan data terlaksana restrukturisasi OPD ini," kata Herwan di Bengkulu, Sabtu.
Menurut dia, tahapan pembahasan bersama DPRD menjadi pintu masuk sebelum perubahan struktur organisasi ditetapkan melalui peraturan daerah. Pemprov Bengkulu sendiri telah mengusulkan sejumlah OPD untuk digabung atau dimekarkan sebagai bagian dari restrukturisasi.
"Masih dalam proses di DPRD. Kemarin kita sudah dan terus komunikasi, insya Allah dalam waktu dekat akan ada pembahasan," ujarnya.
Pemprov Bengkulu sebelumnya mengusulkan perampingan OPD dari 35 menjadi 26 organisasi. Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari penataan birokrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Selain mengefisienkan struktur, perampingan tersebut diproyeksikan menghasilkan penghematan anggaran sekitar Rp50 miliar berdasarkan perhitungan pemerintah daerah. Setelah pembahasan selesai, pemerintah daerah akan menyiapkan perubahan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan perampingan OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Herwan berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga restrukturisasi organisasi mulai dilaksanakan pada 2027.