Warga yang ingin mengurus keperluan pajak di Kota Bengkulu perlu tahu bahwa layanan KPP Pratama di kota ini terbagi jadi dua unit dengan wilayah kerja berbeda. Berikut rangkumannya.
| Unit | Alamat | Telepon |
|---|---|---|
| KPP Pratama Bengkulu Satu | Jalan Sukarno Hatta, Kota Bengkulu | (0736) 21636 / 25882 |
| KPP Pratama Bengkulu Dua | Jl. Pembangunan No. 6, Jembatan Kecil, Singaran Pati | (0736) 21961 |
Melayani Kecamatan Ratu Samban, Teluk Segara, Muara Bangka Hulu, Sungai Serut, ditambah Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Muko Muko.
Melayani Kecamatan Gading Cempaka, Selebar, Ratu Agung, Kampung Melayu, Singaran Pati, ditambah Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.
Mengacu data Mal Pelayanan Publik Kota Bengkulu, jam layanan KPP Pratama Bengkulu adalah Senin sampai Kamis pukul 08.15–15.30 WIB, dan Jumat pukul 08.30–16.00 WIB.
Pastikan lebih dulu domisili masuk wilayah KPP mana, siapkan KTP dan dokumen pendukung lain, serta cek apakah layanan yang dibutuhkan bisa diselesaikan lewat sistem digital DJP tanpa perlu datang langsung.
Apakah kedua KPP di atas melayani seluruh Provinsi Bengkulu?
Tidak, keduanya hanya menangani Kota Bengkulu dan sebagian kabupaten tetangga sesuai pembagian wilayah kerja masing-masing; kabupaten lain di luar cakupan tersebut memiliki KPP Pratama sendiri.
Apakah pelaporan SPT Tahunan harus datang langsung ke KPP?
Tidak selalu, pelaporan SPT Tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui DJP Online, kedatangan langsung biasanya diperlukan untuk konsultasi atau kendala teknis.