BENGKULU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkulu tersebut, pil Samcodin dan senjata tajam (sajam) yang disita dari kelompok geng motor menjadi barang bukti yang paling mencolok untuk dimusnahkan.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita memerinci total barang bukti yang dihancurkan terdiri dari 2.500 butir pil Samcodin, 217,4 gram ganja, serta 25,3 gram sabu. Selain narkotika, petugas juga membakar 40 butir pil ekstasi dan memotong 10 unit senjata tajam menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Pemusnahan Barang Bukti Bakal Rutin Setiap Triwulan
Pemusnahan ini merupakan agenda pembuka pada kalender kerja tahun 2026. Yeni menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen korps adhyaksa dalam menjalankan putusan pengadilan secara tuntas, profesional, dan akuntabel.
“Ini merupakan pemusnahan barang bukti pertama di tahun 2026. Ke depan, pemusnahan akan rutin dilaksanakan setiap triwulan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Yeni di hadapan awak media dan unsur Forkopimda Kota Bengkulu.
Langkah rutin per tiga bulan ini diambil untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Selain itu, pemusnahan berkala meminimalisir risiko kerusakan atau penyalahgunaan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika dan obat-obatan keras.
Sinergi Lintas Sektoral Tekan Angka Kriminalitas
Yeni menekankan bahwa pemberantasan kejahatan, terutama peredaran gelap narkoba dan aksi geng motor yang meresahkan warga, membutuhkan kerja sama kolektif. Penegakan hukum tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan satu instansi tanpa dukungan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Penegakan hukum tindak pidana tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi Forkopimda serta dukungan penuh masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penindakan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmat Hidayat dan perwakilan Pengadilan Negeri Bengkulu, Imam SH. Hadir pula unsur dari Kodim 0407 Kota Bengkulu, BNN Kota Bengkulu, BPOM, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu untuk memastikan proses penghancuran obat-obatan sesuai dengan standar prosedur kesehatan.