Pencarian

Piutang Karyawan PDAM Kepahiang Rp 800 Juta, Sekda Minta Manajemen Tagih Tunggakan Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 • 18:31:01 WIB
Piutang Karyawan PDAM Kepahiang Rp 800 Juta, Sekda Minta Manajemen Tagih Tunggakan Pelanggan
Sekda Kepahiang dorong PDAM Tirta Alami maksimalkan penagihan piutang pelanggan untuk bayar tunggakan gaji karyawan.

KEPAHIANG — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, menegaskan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami seharusnya tidak merugi selama distribusi air terus berjalan. Ia mendorong manajemen untuk memaksimalkan penagihan piutang dari pelanggan guna menutup kewajiban terhadap karyawan.

“Tidak ada cerita PDAM rugi kalau air terus mengalir. Tagih tunggakan pelanggan, maksimalkan itu untuk membayar tunggakan gaji karyawan,” ujar Hartono di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).

Piutang Karyawan Capai Rp 800 Juta, Berujung Gugatan

Persoalan utama yang membelit PDAM Tirta Alami adalah piutang terhadap karyawan yang mencapai sekitar Rp 800 juta. Permasalahan ini sudah berlangsung lama dan memicu gugatan dari sejumlah eks karyawan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sebanyak 16 eks karyawan memenangkan gugatan terkait hak upah yang belum dibayarkan selama lebih dari empat tahun. Namun, putusan tersebut belum bisa dieksekusi karena sebagian besar aset PDAM merupakan aset negara.

Sekda: Manajemen Harus Berbenah, Tagihan Pelanggan Jadi Kunci

Hartono mengakui persoalan di tubuh PDAM Tirta Alami sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan pembenahan serius dari pihak manajemen. Ia menekankan bahwa PDAM memiliki manajemen sendiri yang mengatur pembiayaan untuk karyawannya.

“PDAM ini memiliki manajemen sendiri yang mengatur pembiayaan untuk karyawannya. Sejauh ini PDAM memiliki kekayaan untuk membayar piutang gaji karyawan, yaitu piutang pada pelanggan,” jelasnya.

Menurut Sekda, hasil penagihan tunggakan pelanggan diharapkan dapat digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran gaji karyawan yang masih tertunggak. Ia meminta manajemen segera berbenah agar persoalan serupa tidak terulang.

Putusan PHI Rp 600 Juta Belum Direalisasikan

Selain piutang internal, PDAM Tirta Alami juga memiliki kewajiban pembayaran terhadap putusan PHI senilai sekitar Rp 600 juta. Hingga kini, realisasi pembayaran kepada para eks karyawan tersebut belum dilakukan oleh manajemen.

Para penggugat mengaku diberhentikan secara sepihak dan tidak menerima hak mereka berupa gaji selama kurang lebih empat tahun bekerja. Kondisi itu memaksa mereka menempuh jalur hukum demi mendapatkan hak yang seharusnya diterima.

Hartono menegaskan bahwa kewajiban pembayaran terhadap putusan PHI bersifat wajib. Ia berharap manajemen PDAM segera mencari solusi agar putusan tersebut bisa segera direalisasikan tanpa harus menunggu penyelesaian persoalan aset negara.

Bagikan
Sumber: semarakpost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks