KAUR — Layanan kekayaan intelektual bergerak itu disulap dalam stan bernama "PELA KITO" yang berdiri di Lapangan Merdeka Bintuhan. Stan ini menjadi salah satu titik paling ramai selama Festival Gurita 2026 berlangsung, Sabtu lalu.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi mengatakan inisiatif ini adalah upaya memperluas edukasi dan akses masyarakat terhadap perlindungan hukum atas karya dan inovasi. "Kehadiran layanan kekayaan intelektual di ruang publik seperti ini adalah upaya nyata kita untuk memperluas edukasi dan akses masyarakat," kata Zulhairi.
Stan PELA KITO: Konsultasi Hingga Pendaftaran Merek
Di stan tersebut, warga bisa mendapatkan konsultasi, asistensi, penelusuran, hingga pendampingan permohonan pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Pelaku usaha dan masyarakat umum terlihat antusias memanfaatkan layanan itu untuk menanyakan prosedur pendaftaran merek dagang produk lokal mereka.
Zulhairi menambahkan, kehadiran klinik kekayaan intelektual di berbagai agenda daerah merupakan langkah strategis. Tujuannya mendorong lonjakan pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual atas produk unggulan lokal, yang pada akhirnya memperkuat fondasi ekonomi kreatif di Kabupaten Kaur.
Mengapa Pelaku UMKM di Daerah Perlu Perlindungan Hukum?
Tim layanan menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk yang dihasilkan. Perlindungan itu dinilai krusial untuk mendukung daya saing ekonomi kreatif daerah di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu berkomitmen melanjutkan layanan PELA KITO pada berbagai agenda strategis dan pusat keramaian di Provinsi Bengkulu. Kolaborasi bersama pemerintah daerah akan terus diperkuat untuk menciptakan iklim ekonomi kreatif yang terlindungi secara hukum.