Pencarian

Karyawati Bengkulu Gelapkan Uang Pembelian Pupuk Miliaran Rupiah, Kini Duduki Kursi Terdakwa

Jumat, 05 Juni 2026 • 15:57:31 WIB
Karyawati Bengkulu Gelapkan Uang Pembelian Pupuk Miliaran Rupiah, Kini Duduki Kursi Terdakwa
Karyawati Bengkulu resmi menjadi terdakwa kasus penggelapan uang pembelian pupuk miliaran rupiah.

BENGKULU — Penggelapan uang perusahaan dengan nilai fantastis terjadi di Bengkulu. Seorang karyawati berinisial YN, yang bertugas menangani penjualan dan pembayaran pupuk, harus berhadapan dengan hukum setelah uang miliaran rupiah yang seharusnya masuk ke kas perusahaan lenyap. Ia kini resmi menyandang status terdakwa dan akan menjalani proses persidangan.

Modus: Uang Setoran Pelanggan Dialihkan ke Rekening Pribadi

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, aksi YN terbilang sistematis. Ia diduga tidak menyetorkan uang pembayaran pupuk dari sejumlah pelanggan ke rekening perusahaan tempatnya bekerja. Alih-alih, uang tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi miliknya.

Perbuatan ini dilakukan secara berulang dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Akumulasi dana yang digelapkan pun mencapai angka yang sangat besar, tepatnya miliaran rupiah. Perusahaan baru menyadari adanya kebocoran keuangan setelah melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan pada arus kas.

Kerugian Perusahaan Capai Lebih dari Rp 1 Miliar

Akibat ulah terdakwa, perusahaan distributor pupuk tersebut mengalami kerugian yang tidak sedikit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari puluhan transaksi fiktif yang dibuat oleh YN selama ia menjabat sebagai karyawati bagian penjualan.

Uang hasil penggelapan itu diduga digunakan oleh YN untuk kepentingan pribadi di luar kebutuhan perusahaan. Hingga saat ini, pihak perusahaan masih berupaya untuk memulihkan sebagian dari kerugian yang dialami melalui jalur hukum.

Terancam Hukuman Penjara Puluhan Tahun

Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun. Namun, karena nilai kerugian yang besar dan bersifat sistemik, jaksa juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana yang disembunyikan.

Sidang perdana kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan. YN tampak menghadiri persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan dan ahli forensik keuangan.

Bagikan
Sumber: nusantaraterkini.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks