Pencarian

BPK Temukan Perjanjian Retribusi 11 Pasar di Bengkulu Tengah Tak Sesuai Perda, Setoran Bulanan Dipatok Tetap

Selasa, 09 Juni 2026 • 21:49:01 WIB
BPK Temukan Perjanjian Retribusi 11 Pasar di Bengkulu Tengah Tak Sesuai Perda, Setoran Bulanan Dipatok Tetap
Auditor BPK menemukan perjanjian retribusi 11 pasar di Bengkulu Tengah tidak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

BENGKULU TENGAH — Praktik pemungutan retribusi di 11 pasar tradisional Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi sorotan BPK. Dalam pemeriksaan LKPD 2024, auditor negara itu menemukan perjanjian antara DisdagrinkopUKM dan pemungut retribusi tidak mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif Retribusi Sudah Diatur Detail, Praktik di Lapangan Berbeda

Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tarif retribusi pelayanan pasar Type D secara rinci. Kios permanen dikenakan Rp6.000 per meter persegi per bulan, sementara kios semi permanen Rp5.000 per meter persegi per bulan.

Los permanen dipatok Rp5.000 per meter persegi per bulan, dan los semi permanen Rp4.000 per meter persegi per bulan. Untuk pelataran pasar, tarifnya Rp1.000 per meter persegi per hari.

Setoran Bulanan Tak Lagi Berbasis Luas dan Jenis Tempat

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan perjanjian yang dibuat justru menetapkan jumlah setoran tetap setiap bulan. Nilai itu tidak didasarkan pada perhitungan tarif resmi yang seharusnya disesuaikan dengan luas kios, los, maupun pelataran yang digunakan pedagang.

Mekanisme pungutan yang berjalan tidak mencerminkan ketentuan yang sudah disahkan dalam peraturan daerah. Temuan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang dan mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Apa Langkah Pemkab Bengkulu Tengah Selanjutnya?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DisdagrinkopUKM Bengkulu Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengenai tindak lanjut temuan BPK tersebut. Dalam praktiknya, temuan seperti ini biasanya direspons dengan perbaikan sistem pengelolaan retribusi agar sesuai regulasi yang berlaku.

BPK dijadwalkan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah agar perjanjian pengelolaan pasar ke depan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jika tidak segera dibenahi, praktik setoran tetap ini berpotensi menjadi temuan berulang dan berimbas pada opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.

Bagikan
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks