BENGKULU — Kanwil Kemenkum Bengkulu memastikan Raperda Retribusi Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara tuntas. Langkah ini ditempuh agar regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menyatakan pihaknya segera menerbitkan surat selesai harmonisasi. "Kami akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Tongam di Bengkulu, Kamis.
Mengapa Pemkab Bengkulu Selatan Butuh Perda Baru?
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Edwin Permana, menjelaskan urgensi penyusunan Raperda ini. Regulasi tersebut dibutuhkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi yang efektif, tertib, dan akuntabel.
Menurut dia, aturan yang jelas mengenai mekanisme penetapan, pembayaran, penagihan, hingga pengawasan retribusi sangat diperlukan. Tujuannya memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun aparat pelaksana di lapangan.
Selain itu, regulasi ini juga untuk menyesuaikan tata kelola pemungutan retribusi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Khususnya yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah.
Dua Aspek yang Diselaraskan: Teknis Penulisan dan Substansi Materi
Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan hasil analisis dari dua sisi. Pertama, dari aspek teknik penyusunan, penyesuaian dilakukan berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dari aspek substansi, dilakukan penyelarasan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Acuan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Hasil Harmonisasi: Raperda Dinyatakan Tidak Bermasalah
Hasil pembahasan menyimpulkan Raperda Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat. Dengan demikian, regulasi ini dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya di DPRD setempat.
Kanwil Kemenkum Bengkulu juga memberikan berbagai masukan untuk penyempurnaan teknik perumusan dan materi muatan rancangan peraturan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Proses harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 500/41/B.3/2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tahun 2026.