LEBONG — Pemerintah Kabupaten Lebong menyatakan bakal melakukan rasionalisasi belanja daerah dan perbaikan tata kelola keuangan menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD 2024. Temuan BPK mencatat sejumlah persoalan, termasuk penggunaan dana transfer pusat senilai Rp17,1 miliar yang tidak sesuai peruntukan dan tunda bayar mencapai Rp37,6 miliar.
BPK Minta Bupati Potong Belanja Tak Prioritas
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Lebong segera menetapkan kebijakan rasionalisasi pengeluaran. Langkah itu bisa dilakukan dengan mengurangi atau menghapus belanja yang dinilai tidak prioritas. Tujuannya menjaga keseimbangan fiskal daerah dan mengurangi tekanan pada anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Penganggaran Pendapatan Dinilai Tidak Rasional
Selain soal belanja, BPK juga menyoroti proses penyusunan Perubahan APBD 2024. Sejumlah persoalan ditemukan, salah satunya penganggaran pendapatan yang tidak didukung data memadai. Hal ini berpotensi membuat target penerimaan daerah tidak realistis sejak awal.
Oleh karena itu, BPK meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih akurat dalam menyusun Pendapatan Asli Daerah (PAD). TAPD diminta menganggarkan PAD secara lebih rasional dan terukur agar tidak menimbulkan celah fiskal di kemudian hari.
Tunda Bayar Rp37,6 Miliar Jadi Beban Fiskal
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah besarnya tunda bayar yang mencapai Rp37,6 miliar. Angka ini menunjukkan adanya kewajiban daerah yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran. Jika tidak segera diantisipasi, kondisi ini bisa mengganggu likuiditas kas daerah dan menghambat program prioritas.
Rasionalisasi belanja diharapkan mampu mengalihkan anggaran dari pos-pos tidak produktif ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Pemkab Lebong kini tengah menyusun langkah teknis untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.