Pencarian

Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Didakwa Terima Rp600 Juta dari Perusahaan Tambang Batu Bara

Kamis, 25 Juni 2026 • 17:15:31 WIB
Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Didakwa Terima Rp600 Juta dari Perusahaan Tambang Batu Bara
Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi didakwa menerima uang Rp600 juta dari perusahaan tambang batu bara.

BENGKULU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, mengungkapkan bahwa uang Rp600 juta itu diterima Imron Rosyadi dari Direktur Utama PT RSM saat itu, Sony Adnan. "Untuk sementara sebesar Rp600 juta. Ada atau tidaknya penambahan akan kami lihat berdasarkan fakta persidangan," kata Arief di PN Tipikor Bengkulu, Rabu.

Uang Diserahkan Bertahap di Hotel dan Rumah Pribadi

Proses penyerahan uang berlangsung dalam beberapa tahap menggunakan amplop. JPU mendakwa Fadilah Marik sebagai perantara yang menyerahkan uang tersebut kepada Imron Rosyadi.

Lokasi penyerahan disebutkan di Hotel Nala dan sebagian lainnya di rumah pribadi Imron Rosyadi di Kota Bengkulu. Sekitar dua pekan setelah uang diberikan, Sony Adnan kemudian mengambil surat keputusan bupati yang telah ditandatangani.

Perintah Bupati untuk Tawarkan Izin Tambang

Sebelum aliran uang mengalir, Imron Rosyadi diduga memerintahkan Fadilah Marik untuk menawarkan izin kuasa pertambangan milik PT Niaga Baratama kepada Sony Adnan. Perintah itu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Fadilah dan Sony untuk membahas pemindahan kuasa pertambangan.

"Ada pembicaraan terkait uang Rp600 juta yang harus diberikan dalam proses tersebut," ujar Arief menerangkan hasil penyidikan.

Dua SK Bupati yang Diduga Bermasalah

Dua keputusan bupati diterbitkan Imron Rosyadi pada 20 Agustus 2007. Pertama, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Kedua, Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 tentang Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.

JPU menduga penerbitan izin itu tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Melanggar Aturan Menteri dan Perda Daerah

Penerbitan izin itu diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum. Dalam ketentuan tersebut, pemindahan kuasa pertambangan wajib disertai rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan kajian teknis, administratif, serta hasil penelitian lapangan oleh tim yang berwenang.

"Tahapan tersebut diduga tidak dijalankan," kata Arief.

Pasal yang Disangkakan

Imron Rosyadi dan Fadilah Marik didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks