KAUR — Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Satpol PP menggelar sosialisasi Perda Penertiban Hewan Ternak di Aula Kantor Camat Kaur Selatan, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kaur Budi Sastra dan dihadiri Camat Kaur Selatan Joni Afrizal, seluruh kepala desa se-Kecamatan Kaur Selatan, pemilik ternak, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat.
Larangan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya
Dalam sambutannya, Budi Sastra menegaskan komitmen pemerintah daerah menegakkan Perda demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan. Ia mengingatkan bahwa hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas kerap memicu kecelakaan lalu lintas dan merusak fasilitas umum.
"Kami tidak akan lagi membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di jalan raya maupun fasilitas umum. Kami mengajak seluruh pemilik ternak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi mewujudkan Kabupaten Kaur yang lebih tertib, aman, dan nyaman," tegas Budi Sastra.
Sinergi Desa dan Aparat Keamanan Jadi Kunci
Budi Sastra menjelaskan, keberhasilan implementasi Perda tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah. Dukungan pemerintah desa, aparat keamanan, dan kesadaran pemilik ternak menjadi faktor penentu dalam menertibkan kebiasaan melepasliarkan hewan.
Camat Kaur Selatan, Joni Afrizal, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan Perda tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengatasi persoalan hewan ternak yang dilepasliarkan.
Pendekatan Persuasi Sebelum Tindakan Tegas
Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan bahwa penegakan Perda akan dilakukan secara bertahap. Pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan, namun tanpa mengurangi ketegasan dalam penerapan aturan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memelihara hewan ternak secara bertanggung jawab. Target akhirnya adalah terciptanya Kabupaten Kaur yang aman, tertib, maju, sejahtera, dan bahagia.