Pencarian

Tiga Tradisi Leluhur Kepahiang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional, Termasuk Hukum Adat Jaga Mata Air

Senin, 06 Juli 2026 • 23:45:31 WIB
Tiga Tradisi Leluhur Kepahiang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional, Termasuk Hukum Adat Jaga Mata Air
Tiga tradisi leluhur Kepahiang resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional oleh Kementerian Kebudayaan.

KEPAHIANG — Tiga warisan budaya dari Kabupaten Kepahiang resmi mengantongi pengakuan nasional setelah melalui sidang penetapan Termin I Tahun 2026 yang digelar pada April lalu. Keputusan itu disahkan langsung oleh Kementerian Kebudayaan pada 3 Juli 2026, menjadikan tradisi Bokoa Iben, Mbin Cupik May Bioa, dan Ngidang sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).

Ketua Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Kepahiang, Firmansyah, menyambut baik penetapan ini. Ia menyebut pengakuan tersebut membuktikan bahwa Kepahiang memiliki kearifan lokal yang kuat dan layak dilestarikan secara nasional.

Isi Tiga Tradisi: dari Atur Mata Air hingga Jamuan Gotong Royong

Masing-masing tradisi memiliki fungsi sosial dan ekologis yang berbeda. Adat Mbin Cupik May Bioa, misalnya, merupakan hukum adat yang secara khusus mengatur kelestarian mata air di wilayah Kepahiang. Sementara itu, tradisi Ngidang menjadi simbol gotong royong dalam jamuan makan bersama masyarakat setempat.

Melengkapi keduanya, tradisi Bokoa Iben mengandung nilai-nilai filosofis yang mendalam tentang hubungan antarmanusia. Ketiga adat ini dinilai efektif menjaga keharmonisan sosial sekaligus keseimbangan alam di tengah masyarakat suku Rejang.

Proses Verifikasi Panjang dan Dokumen Lengkap

Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengapresiasi kerja keras tim akademisi dan tokoh adat yang berhasil melengkapi seluruh dokumen pendukung. Proses administrasi yang panjang akhirnya membuahkan hasil setelah melewati serangkaian uji faktual dari tim ahli nasional.

Pengakuan resmi dari negara ini diharapkan menjadi pemantik bagi daerah lain untuk terus menginventarisasi kekayaan sejarah mereka. Dokumentasi yang rapi dan legalitas hukum dinilai menjadi modal utama dalam mempertahankan warisan nenek moyang agar tidak punah.

Integrasi ke Kurikulum Sekolah Jadi Langkah Strategis

Pascapenetapan, langkah strategis kini difokuskan pada integrasi nilai-nilai tradisi tersebut ke dalam kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah Kepahiang. Upaya ini dinilai sangat mendesak demi menyalurkan estafet pengetahuan budaya kepada generasi muda di tengah arus modernisasi yang kian deras.

Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks