BENGKULU — Kebijakan ini mulai berlaku setelah Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2026 ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dedy Wahyudi. Dalam surat tersebut, pemutaran lagu Indonesia Raya diwajibkan setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB di seluruh wilayah Kota Bengkulu, mulai dari perkantoran, pusat pelayanan publik, hingga fasilitas umum.
Pada saat lagu diperdengarkan, seluruh masyarakat yang berada di lokasi-lokasi tersebut diminta menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegak, dan memberikan penghormatan. Pelayanan kepada masyarakat dihentikan sementara sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol negara.
Mars Kota Bengkulu Wajib Diputar Setelah Indonesia Raya
Setelah lagu Indonesia Raya selesai diperdengarkan, Pemerintah Kota Bengkulu juga mewajibkan pemutaran Mars Kota Bengkulu. Lagu tersebut diciptakan langsung oleh Wali Kota Dedy Wahyudi dan diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga terhadap daerah tempat tinggal.
“Gerakan ini merupakan bagian dari pembinaan karakter masyarakat agar nilai-nilai kebangsaan semakin tertanam dalam kehidupan sehari-hari,” kata Dedy Wahyudi dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (8/7/2026).
Satpol PP Awasi Titik Keramaian, Dishub Manfaatkan Lampu Lalu Lintas
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, Pemerintah Kota Bengkulu membagi tugas ke sejumlah organisasi perangkat daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik.
Dinas Perhubungan mendapat peran khusus dengan memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System (ATCS) untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas, namun hanya jika kondisi lalu lintas dinilai aman.
Seluruh kepala OPD diminta menjadi teladan dengan memimpin langsung pelaksanaan di lingkungan kerja masing-masing. Camat dan lurah juga diberikan tanggung jawab melakukan sosialisasi melalui koordinasi dengan RT dan RW, pengeras suara masjid, hingga pemasangan spanduk imbauan.
Pengelola Mal Wajib Atur Sistem Audio Otomatis
Pengelola mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan mengatur sistem audio agar lagu Indonesia Raya diputar secara otomatis sesuai jadwal. Petugas keamanan diminta mengarahkan seluruh pengunjung untuk menghentikan aktivitas sementara dan berdiri dengan sikap hormat selama lagu diperdengarkan.
Pimpinan BUMN, BUMD, serta lembaga perbankan turut diminta mengintegrasikan pemutaran lagu kebangsaan di area pelayanan maupun ruang kerja. Dinas Komunikasi dan Informatika akan memperkuat sosialisasi melalui video, infografis, dan videotron di sejumlah titik strategis Kota Bengkulu.
Evaluasi Berkala: Setiap Instansi Wajib Kirim Dokumentasi ke Kesbangpol
Sebagai bentuk evaluasi, seluruh instansi diminta mendokumentasikan kegiatan melalui foto maupun video singkat untuk dilaporkan secara berkala kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu selaku koordinator pelaksanaan. Dokumentasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Bengkulu dalam mengukur efektivitas gerakan sekaligus menyempurnakan pelaksanaannya di masa mendatang.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat juga diharapkan ikut memberikan pemahaman mengenai pentingnya menghormati lagu kebangsaan sebagai bentuk kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.