SELUMA — Pemerintah Kabupaten Seluma mematangkan dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) yang dinilai akan mengubah tata kelola administrasi dan respons pelayanan publik di daerah itu. Pembahasan lanjutan digelar di Ruang Rapat Sekda, Rabu (8/7/2026), dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Seluma, H. Hendarsyah.
Dua Regulasi yang Dibahas: PPTK dan Pengaduan Warga
Rapat tersebut menyoroti dua draf utama. Pertama, Raperbup tentang pedoman penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kedua, rancangan sistem penanganan pengaduan masyarakat. Sejumlah perangkat daerah hadir memberikan masukan, termasuk Badan Keuangan Daerah, Bappeda, Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Seluma.
Hendarsyah menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya untuk menyempurnakan substansi sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Mengapa Aturan PPTK Dianggap Krusial?
Menurut Hendarsyah, pedoman penetapan PPTK menjadi bagian penting dalam memastikan administrasi dan pelaksanaan kegiatan pemerintah berjalan tertib. "Pedoman penetapan PPTK merupakan hal penting dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan kegiatan di setiap perangkat daerah," ujarnya.
Aturan ini diharapkan bisa menertibkan alur pertanggungjawaban keuangan dan teknis di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Tanpa pedoman yang jelas, kerap terjadi tumpang tindih wewenang dalam pelaksanaan proyek atau kegiatan.
Sistem Aduan: Upaya Pemkab Percepat Respons Warga
Selain mengatur PPTK, Pemkab Seluma juga membahas rancangan sistem penanganan pengaduan masyarakat. Sistem ini disiapkan sebagai upaya memperkuat pelayanan publik agar lebih cepat merespons kebutuhan dan keluhan warga.
Hendarsyah menyampaikan, penyusunan kedua Raperbup itu menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. "Melalui penyusunan kedua Raperbup ini, Pemerintah Kabupaten Seluma terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Hendarsyah.
Tahapan Selanjutnya: Menuju Penetapan Perbup
Seluruh masukan dalam rapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperbup kembali dibahas pada tahapan selanjutnya. Setelah melalui proses pembahasan, regulasi tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Seluma.
Belum ada kepastian kapan kedua raperbup ini akan resmi diundangkan. Namun, percepatan pembahasan menunjukkan keseriusan Pemkab Seluma dalam membenahi birokrasi dari sisi regulasi teknis.