KEPAHIANG — Rencana Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk menata kembali lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) seluas 116 hektare menemui jalan buntu. Perusahaan tersebut masih beroperasi meskipun masa berlaku HGU-nya sudah berakhir sejak 21 Mei 2021.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, mengungkapkan kekesalannya atas situasi ini. Ia tidak hanya menyoroti masa berlaku HGU yang telah kedaluwarsa, tetapi juga indikasi pelanggaran serius terkait legalitas operasional perusahaan.
Izin Perkebunan, Aktivitas Pabrik Teh Oolong
Hasil penelusuran langsung ke Kementerian Investasi menunjukkan adanya kejanggalan. Menurut Bupati, izin yang dimiliki PT TUMS adalah izin perkebunan, sementara di lapangan perusahaan justru mengoperasikan pabrik pengolahan teh oolong.
“Saya cek langsung di kementerian, izin PT TUM itu izin perkebunan. Sementara mereka memiliki pabrik. Itu saja menurut saya sudah menyalahi aturan,” tegas Zurdi Nata.
Keberadaan pabrik tersebut, kata Bupati, semestinya didukung oleh perizinan yang sesuai dan komprehensif, bukan sekadar izin perkebunan.
Status Tanah Kembali ke Negara
Kepala Kantor BPN/ATR Kepahiang, Nova Maroya, menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 32, lahan yang masa HGU-nya berakhir secara otomatis kembali menjadi tanah negara. Keputusan penataan kembali lahan tersebut ditetapkan melalui SK Menteri ATR/BPN.
“Ayat 2 menyebutkan, ketika HGU habis dan menjadi tanah negara, maka akan ditindaklanjuti melalui penataan kembali. Keputusannya ditetapkan melalui SK Menteri ATR/BPN,” papar Nova.
Keterbatasan Kewenangan BPN
Meski lahan kini berstatus tanah negara, Nova mengakui pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan untuk menindak operasional perusahaan yang masih berjalan di atas lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas dari instansi terkait untuk menghentikan aktivitas PT TUMS. Akibatnya, nasib penataan kembali lahan eks HGU seluas 116 hektare oleh Pemkab Kepahiang masih menggantung.