BENGKULU - Bagi warga Bengkulu yang hendak mengurus paspor, layanannya tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, yang menangani permohonan paspor sekaligus berbagai layanan keimigrasian lain di wilayah kerjanya.
Untuk paspor baru, pemohon yang belum pernah memiliki paspor perlu menyiapkan dokumen kependudukan sesuai ketentuan. Prosesnya meliputi pemeriksaan dokumen, pengambilan foto biometrik dan sidik jari, wawancara, pembayaran, hingga penerbitan. Sementara bagi yang paspornya sudah habis masa berlaku, tersedia layanan penggantian — dengan catatan, prosedur bisa berbeda untuk kasus paspor hilang atau rusak. Di luar urusan paspor, kantor imigrasi juga menangani layanan terkait orang asing, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian.
Dokumen dasar yang perlu disiapkan adalah KTP elektronik dan Kartu Keluarga, dengan kemungkinan tambahan dokumen tergantung kondisi masing-masing pemohon. Yang penting diperhatikan, seluruh data di dokumen harus konsisten — perbedaan sekecil apa pun bisa memicu proses klarifikasi tambahan di loket.
Untuk menghindari kendala, pendaftaran sebaiknya dilakukan lewat mekanisme resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, datang sesuai jadwal yang sudah dipilih, dan membawa dokumen asli — hindari dokumen yang tidak lengkap atau meragukan. Saat wawancara, berikan keterangan yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
Bagi yang mengurus paspor untuk perjalanan internasional, sebaiknya jangan menunggu terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan, mengingat masih ada kebutuhan tambahan seperti pengurusan visa jika negara tujuan mewajibkannya. Setelah paspor diterima, luangkan waktu memeriksa seluruh data sebelum meninggalkan kantor.