REJANG LEBONG — Rencana pembukaan kebun kelapa sawit berskala besar oleh pemerintah bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di wilayah Lembak menuai polemik. Klaim lahan 6.064,16 hektare yang mencakup lima kecamatan itu berbenturan dengan keberadaan lahan pertanian produktif dan regulasi tata ruang yang berlaku.
Aktivis wilayah Lembak, Ishak Burmansyah, memaparkan bahwa di dalam hamparan yang diklaim pemerintah terdapat sekitar 2.000 hektare lahan persawahan aktif. Kawasan itu juga dilintasi 28 hingga 32 aliran sungai sedang dan kecil yang bermuara langsung ke Sungai Musi.
Cetak Sawah Baru di Dalam Klaim Lahan 6.064 Hektare
Ishak menyebut di dalam 2.000 hektare sawah aktif itu terdapat program cetak sawah baru. Pada periode 2024-2025 di Desa Suka Merindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, terdapat 471 hektare cetak sawah.
Di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, pada 2025 ada hampir 600 hektare cetak sawah baru yang belum berproduksi karena terkendala irigasi.
"Di dalam 2.000 hektar sawah aktif itu, ada program cetak sawah baru. Pada periode 2024-2025 di Desa Suka Merindu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, terdapat 471 hektar. Kemudian di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, pada tahun 2025 ada hampir 600 hektar cetak sawah baru yang saat ini belum berproduksi karena masih terkendala irigasi," ujar pria yang akrab disapa Burandam tersebut.
Status LP2B dan Benturan dengan Perda RTRW 08/2012
Hamparan 2.000 hektare sawah itu berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Status tersebut membuat kawasan dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Posisi persawahan berada di kawasan tangkapan air kaki Bukit Hutan Lindung Bukit Bala Rejang.
Dari sisi regulasi daerah, rencana perkebunan sawit dinilai bertabrakan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam Bab IV Perda tersebut, wilayah lima kecamatan di Lembak meliputi Binduriang, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, dan Kota Padang masuk kategori Kawasan Budidaya Tanaman Pangan, bukan peruntukan kawasan perkebunan berskala besar.
KLHS dan Hak Veto Masyarakat Adat Dipertanyakan
Masyarakat Hukum Adat Lembak mempertanyakan keberadaan dokumen KLHS proyek tersebut. Mengacu Pasal 15 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap program yang berpotensi merusak lingkungan wajib memiliki KLHS sebelum terbitnya Izin Prinsip, IUP, AMDAL, maupun HGU.
"Jika Perda 08/2012 yang berlaku hingga 2032 belum di