BENGKULU TENGAH — Kepastian jadwal pelantikan itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Hekatman Nadzar, Kamis (3/9/2026). Ia merespons sorotan publik mengenai tertundanya pelantikan BPD di dua desa tersebut.
Untuk Desa Margo Mulyo, proses administrasi disebut telah berada di tahap akhir. SK pengangkatan anggota BPD terpilih sudah diterbitkan, dan pembekalan atau peningkatan kapasitas anggota juga telah dilaksanakan.
SK Telah Turun untuk Desa Margo Mulyo, Pelantikan Digelar Pekan Depan
"Untuk Desa Margo Mulyo, SK pengangkatan BPD terpilih sudah turun. Pembekalan dan peningkatan kapasitas BPD juga telah dilakukan," ujar Hekatman.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan pemerintah kabupaten, pelantikan anggota BPD Desa Margo Mulyo akan berlangsung pada Selasa, 8 September 2026.
Sementara untuk Desa Taba Jambu, prosesnya masih berjalan. Hekatman menyebut, ada informasi SK yang telah turun pada Rabu sore, 2 September 2026, namun pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut.
Desa Taba Jambu Menyusul Setelah Verifikasi Administrasi dan Pembekalan
"Kalau untuk Taba Jambu, SK masih dalam proses. Informasi terakhir ada SK yang turun pada sore 2 September 2026, tetapi belum dicek. Setelah SK turun, kita lakukan pembekalan dan peningkatan kapasitas BPD terlebih dahulu," jelasnya.
Setelah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, Pemkab Bengkulu Tengah bakal melanjutkan tahap pembekalan anggota BPD baru sebelum prosesi pelantikan dilaksanakan.
Hekatman memperkirakan pelantikan BPD Desa Taba Jambu dapat digelar paling lambat pada pekan berikutnya, atau sekitar pertengahan September 2026. Rencananya, pelantikan tersebut dilakukan bersamaan dengan BPD dari desa lainnya yang juga telah menuntaskan seluruh tahapan administrasi.
Penyebab Pelantikan BPD Tidak Bisa Digelar Serentak
Hekatman turut membeberkan faktor yang membuat prosesi pelantikan BPD di sejumlah desa tidak bisa dilakukan dalam satu waktu bersamaan. Secara regulasi, proses pemilihan dan pengusulan anggota BPD seharusnya dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan BPD sebelumnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah desa menyampaikan pengajuan mendekati batas waktu atau mepet, sehingga tahapan administrasi hingga penerbitan SK membutuhkan waktu lebih lama.
"Ya, kalau secara aturan itu memang proses pemilihan dan pengusulan BPD selambat-lambatnya tiga bulan sebelum habis masa jabatan. Beberapa desa ada yang mepet waktu pengajuan. Itu salah satu penyebab keterlambatan itu," kata Hekatman.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak lantas menghentikan roda pemerintahan desa. Pemkab Bengkulu Tengah tetap menjalankan tahapan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku hingga seluruh anggota BPD terpilih dapat dilantik.
Tanggapan Ormas: Kepastian Jadwal Hilangkan Kekhawatiran Warga
Kepastian jadwal pelantikan itu mendapat respons positif dari Koordinator Gabungan Ormas LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) untuk Desa Taba Jambu dan Margo Mulyo, Miskuminanasi. Ia mengapresiasi langkah Pemkab Bengkulu Tengah yang memberikan kejelasan mengenai proses dan tahapan pelantikan.
"Kami dari GOLBE mengapresiasi adanya kepastian jadwal pelantikan ini. Dengan adanya jadwal yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Miskuminanasi.
Menurutnya, keberadaan BPD punya peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Proses pergantian anggota harus dipastikan berjalan sesuai aturan dan tak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Kita kawal bersama agar pelantikan berjalan lancar dan BPD baru bisa langsung bekerja untuk desa," katanya.
Dengan adanya kepastian tahapan tersebut, proses pergantian anggota BPD di dua desa kini memasuki tahap penyelesaian. Pemkab Bengkulu Tengah memastikan pelantikan akan digelar setelah seluruh persyaratan administrasi, pembekalan, serta peningkatan kapasitas dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.