Pencarian

13 Pekerja Migran Bengkulu Utara Dideportasi, 11 di Antaranya Nonprosedural dari Malaysia

Minggu, 20 September 2026 • 08:16:32 WIB
13 Pekerja Migran Bengkulu Utara Dideportasi, 11 di Antaranya Nonprosedural dari Malaysia

BENGKULU UTARA — Kabid Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Bengkulu Utara Marni Hartati menyebut tingginya minat warga bekerja ke luar negeri berbanding lurus dengan risiko deportasi. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, tercatat 146 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Bengkulu Utara telah mendaftar ke instansinya.

Dari jumlah pendaftar itu, 13 pekerja migran dilaporkan mengalami deportasi dari negara penempatan. Rinciannya, 11 orang merupakan pekerja migran ilegal yang dipulangkan dari Malaysia, satu orang dideportasi dari Taiwan karena melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay, dan satu pekerja dideportasi dari Malaysia dalam kondisi meninggal dunia.

Proses Pemulangan 11 Peker Migran Nonprosedural Masih Berjalan

Marni menyatakan proses pemulangan 11 pekerja migran nonprosedural asal Malaysia masih dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya belum merinci waktu kedatangan maupun jalur pemulangan yang akan ditempuh.

"Minat masyarakat kita untuk menjadi pekerja migran cukup tinggi. Tapi di balik itu ada juga pekerja migran kita yang dideportasi," ujar Marni kepada RRI, Sabtu 19 September 2026.

Kasus deportasi ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi memperbesar risiko yang dihadapi pekerja. Mulai dari masalah dokumen, jaminan perlindungan hukum, hingga potensi pemulangan paksa oleh otoritas negara setempat.

Pendataan dan Verifikasi Libatkan Keluarga hingga Saksi

Disnakertrans Bengkulu Utara mengupayakan setiap calon pekerja migran melewati proses pendataan dan verifikasi sebelum diberangkatkan. Verifikasi melibatkan pihak keluarga maupun saksi sebagai bagian dari penguatan pengawasan administrasi.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan calon pekerja ditempatkan melalui jalur resmi. Pendataan juga dinilai penting agar calon pekerja mengetahui negara tujuan, status pekerjaan, serta memiliki dokumen dan perlindungan sesuai ketentuan.

"Hal seperti ini lah yang harus jadi perhatian setiap masyarakat Bengkulu Utara yang ingin menjadi pekerja migran. Jangan sampai hal ini teulang lagi," kata Marni.

Minat Warga Bengkulu Utara Bekerja ke Luar Negeri Masih Tinggi

Angka 146 CPMI yang mendaftar sepanjang Januari–September 2026 menunjukkan minat warga Bengkulu Utara untuk bekerja di luar negeri tetap besar. Pemerintah kabupaten terus mendorong agar warga memilih jalur resmi demi menghindari risiko deportasi, overstay, hingga kematian di negara penempatan.

Bagi warga yang hendak mendaftar, Disnakertrans mengingatkan pentingnya mengecek status perusahaan penempatan, negara tujuan, dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat. Proses verifikasi yang melibatkan keluarga diharapkan memutus rantai penempatan nonprosedural yang selama ini menjadi penyebab utama deportasi.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks