BENGKULU — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi tiga surat peringatan yang dikirim sejak Mei 2025 hingga Agustus 2026. Penutupan ini buntut keluhan warga soal jalan provinsi Badami-Loji sepanjang 10 kilometer yang rusak parah akibat aktivitas puluhan truk bertonase 30 ton setiap hari.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman memimpin langsung penyegelan gerbang masuk tambang dengan memasang garis Satpol PP Line. Ia didampingi Kasatpol PP Jabar dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang. Tidak boleh ada aktivitas tambang sampai seluruh persyaratan dipenuhi, terutama persoalan sosial.
Hasil tambang PT Mas Putih Belitung berupa bahan baku semen yang disuplai ke PT Jui Shin Indonesia. Operasional perusahaan mengandalkan jalan provinsi ruas Badami-Loji sepanjang 10 kilometer. Setiap hari puluhan truk bertonase 30 ton melintas dan membuat jalan rusak.
Peringatan Tiga Kali Tak Digubris
Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026, dan terakhir Agustus 2026. Berbagai hal harus dipenuhi agar usaha tambang bisa dilanjutkan, tetapi saat pengecekan terakhir masih banyak item yang belum lengkap.
"Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi," tegas Herman, dikutip portaljabar.
Gubernur Jabar sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan. Sanksi baru bisa dicabut jika perusahaan memenuhi empat klausul yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Empat Syarat yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Pemerintah provinsi merinci empat klausul yang menjadi syarat pencabutan sanksi. Perusahaan wajib membuat fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, memperbaiki jalan provinsi yang rusak, merevitalisasi trotoar, dan menata warung warga.
"Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul," pungkas Herman.
Jalan Rusak Jadi Pemicu Aduan Warga
Kerusakan jalan provinsi Badami-Loji menjadi keluhan utama warga sekitar. Aduan tersebut telah disampaikan langsung kepada Gubernur Jabar dan direspons dengan penindakan penyegelan.
"Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak," kata Herman.
Penyegelan ini menegaskan posisi pemerintah provinsi bahwa aktivitas tambang tidak boleh mengorbankan infrastruktur publik. Perusahaan diberi ruang memperbaiki diri, tetapi operasional tetap terhenti sampai empat klausul tuntas dipenuhi.