MUKOMUKO — Tim gabungan dari Polres Mukomuko bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melakukan penyelidikan mendalam atas temuan bangkai seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Satwa langka ini ditemukan tergeletak di aliran anak sungai Desa Bukit Makmur, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Penemuan bermula dari laporan warga setempat kepada pihak BKSDA pada Kamis (30/4/2026). Petugas yang menerima informasi tersebut segera menuju lokasi untuk mengevakuasi bangkai serta melakukan identifikasi awal terhadap satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.
Hasil Identifikasi: Harimau Jantan Berusia Dua Tahun
Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, harimau tersebut diketahui berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar dua tahun. Tim menduga satwa predator ini sudah mati sekitar enam hari sebelum akhirnya ditemukan oleh warga di pinggir sungai.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan pada tubuh harimau tersebut. Seluruh bagian tubuh satwa, mulai dari kulit hingga kuku, masih dalam kondisi lengkap saat dievakuasi oleh tim gabungan.
"Tim turun melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama BKSDA dan dokter. Fakta-fakta bangkai utuh, lengkap, tidak rusak, tidak ada bagian tubuh yang hilang. Jenis kelamin jantan umur 2 tahun," ujar AKBP Riky Crisma Wardana.
Otopsi Medis di Camp Badak Pondok Suguh
Guna mengungkap penyebab pasti kematian, tim dokter hewan telah melakukan tindakan otopsi langsung di lokasi penemuan. Setelah prosedur awal selesai, bangkai harimau tersebut segera dibawa ke fasilitas penanganan di Camp Badak, Kecamatan Pondok Suguh.
Pemeriksaan medis lanjutan akan difokuskan untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyakit atau penyebab internal lainnya. Tim ahli berupaya mencari bukti klinis yang tidak terlihat secara kasatmata pada pemeriksaan fisik bagian luar.
Kepolisian dan BKSDA terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan untuk melengkapi berkas penyelidikan. Kasus ini menjadi atensi serius mengingat status Harimau Sumatera sebagai satwa yang terancam punah dan dilindungi secara ketat oleh hukum Indonesia.