REJANG LEBONG — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong optimistis target penerimaan PBB 2026 sebesar Rp3,2 miliar dapat tercapai. Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan BPKD Rejang Lebong Tomi Andreas menyebutkan angka itu naik signifikan dibanding realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,4 miliar.
Distribusi SPPT PBB 2026 Sudah Dimulai ke 15 Kecamatan
Pihak BPKD telah mendistribusikan SPPT PBB tahun 2026 ke seluruh kecamatan di Rejang Lebong pada pekan lalu. "Selanjutnya pihak kecamatan akan mendistribusikannya ke tingkat desa/kelurahan di masing-masing wilayah," kata Tomi Andreas saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis.
Proses pemetaan dan pembagian dokumen ini diminta dipercepat agar masyarakat memiliki waktu cukup untuk rekonsiliasi data dan pelunasan. Batas akhir pembayaran PBB tahun 2026 ditetapkan pada 30 September mendatang.
Dua Kecamatan Sumbang Lebih dari 20.000 Wajib Pajak
Dari total 86.000 wajib pajak di 15 kecamatan, akumulasi terbanyak berada di Kecamatan Curup Tengah dan Kecamatan Selupu Rejang. Kedua wilayah ini mencatat lebih dari 20.000 wajib pajak, disusul oleh Kecamatan Curup Kota di peringkat ketiga.
- Target PBB 2026: Rp3,2 miliar (naik Rp800 juta dari tahun sebelumnya)
- Jumlah wajib pajak: 86.000 orang di 15 kecamatan
- Batas waktu pembayaran: 30 September 2026
- Kecamatan dengan wajib pajak terbanyak: Curup Tengah dan Selupu Rejang (akumulasi lebih dari 20.000)
Pentingnya Pembayaran PBB untuk Pembangunan Daerah
Tomi Andreas mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban perpajakannya. "Kesadaran masyarakat membayar PBB ini sangat penting guna mendukung keberlanjutan roda pembangunan di daerah," tegasnya.
Uang pajak yang dihimpun dari masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Rejang Lebong. Wajib pajak yang sudah menerima SPPT dapat segera melakukan pembayaran di bank atau kanal pembayaran yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah.