Pencarian

12 Pejabat Dinas Pertanian Kaur Divonis Bersalah, Korupsi Pembangunan Gudang dan Belanja di Shopee Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar

Jumat, 05 Juni 2026 • 16:23:01 WIB
12 Pejabat Dinas Pertanian Kaur Divonis Bersalah, Korupsi Pembangunan Gudang dan Belanja di Shopee Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar
pejabat Dinas Pertanian Kaur divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan gudang dan belanja online.

BENGKULU — Perkara korupsi yang melibatkan 12 pejabat dan staf Dinas Pertanian Kabupaten Kaur akhirnya memasuki babak vonis. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan seluruh terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan.

"Menyatakan bahwa para terdakwa (12 orang) dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury saat membacakan putusan.

Mantan Kadis Pertanian Terberat, 11 Lainnya Bervariasi

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur menjadi terpidana dengan hukuman paling berat, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari. Sementara itu, 11 terdakwa lainnya menerima vonis yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing.

Dua pejabat fungsional, Rahmat Fajar dan Junaidi Habdilah, masing-masing divonis 2 tahun penjara dengan denda yang sama. Terdakwa Asdi Asmanto dan Kamarlan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, plus kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta dan Rp 362 juta.

Vonis paling ringan diberikan kepada Nizarudin dan Eko Agrelyo, masing-masing 1 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara. Total uang pengganti yang dibebankan kepada para terpidana bervariasi, mulai dari Rp 8,8 juta hingga Rp 362 juta.

Gudang Gagal Konstruksi, Peralatan Dibeli dari Shopee

Achmadsyah menerangkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan korupsi setelah empat bangunan milik Dinas Pertanian mengalami gagal konstruksi. Selain itu, sejumlah peralatan yang dibeli tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Modus lain yang terungkap dalam persidangan adalah pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur. Alih-alih melalui rekanan resmi, sejumlah barang justru dibeli melalui platform daring seperti Shopee dengan kualitas di bawah spesifikasi kontrak.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,8 miliar. Namun, hampir seluruh kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh para terdakwa.

Kejaksaan Tunggu Inkrah, Siap Telusuri Aset

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menyatakan bahwa pada intinya semua dakwaan penuntut umum terbukti dalam putusan hakim. Pihaknya masih menunggu proses hukum hingga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kita sudah dengarkan bersama, putusan majelis hakim menyatakan 12 orang terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, untuk hukumannya para terdakwa diputus berbeda-beda sebagaimana peran dan fakta persidangan," kata Arief.

Ia menambahkan, bagi para terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara, kejaksaan akan melakukan penelusuran aset setelah putusan inkrah. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pemulihan keuangan negara secara maksimal.

Fakta Singkat Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur

  • Total terdakwa: 12 orang, termasuk mantan Kadis Pertanian dan pejabat fungsional.
  • Kerugian negara: Rp 2,8 miliar, hampir seluruhnya sudah dikembalikan.
  • Modus operandi: Empat bangunan gagal konstruksi dan pembelian barang via Shopee tanpa spesifikasi sesuai kontrak.

Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks