BENGKULU — Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa praktik tambang ilegal memiliki dua wajah. Pertama, aktivitas pertambangan yang sama sekali tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Kedua, perusahaan yang sudah memiliki izin resmi tetapi melakukan eksploitasi di luar batas wilayah yang diberikan.
"Jadi kalau bicara tambang ilegal itu ada dua. Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa izin usaha pertambangan," kata Dwi Anggia dikutip dari Instagram Bakom, Jumat (29/5/2026).
Penyebaran dari Kalimantan hingga Maluku, Proses Hukum Berjalan
Aktivitas ilegal ini tidak terkonsentrasi di satu titik. Menurut Anggia, lokasi tambang liar dan pelanggaran IUP tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku. Dari total tujuh kasus yang ditangani, potensi kerugian negara yang dihitung mencapai Rp857,55 miliar.
Seluruh perkara ini masih dalam proses hukum. "Dan saat ini semua sedang dalam proses, ada dilimpahkan ke kejaksaan dan ada juga yang tahap ini penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.
Pengawasan Diperketat Demi Penerimaan Negara
Kementerian ESDM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal. Langkah ini diambil agar pengelolaan sumber daya alam bisa berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
"Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara," tutur Anggia.
Dengan nilai kerugian yang mencapai hampir Rp1 triliun, penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal—baik yang tanpa izin maupun yang melanggar batas wilayah kerja—menjadi prioritas agar kekayaan alam Indonesia tidak terus dikeruk secara ilegal.