Pencarian

Satlantas Polres Bengkulu Selatan Gencar Edukasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Pengguna Nekat Bakal Dicegat

Jumat, 12 Juni 2026 • 20:37:31 WIB
Satlantas Polres Bengkulu Selatan Gencar Edukasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Pengguna Nekat Bakal Dicegat
Satlantas Polres Bengkulu Selatan melakukan sosialisasi larangan sepeda listrik di jalan raya.

BENGKULU SELATAN — Satlantas Polres Bengkulu Selatan menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pendekatan persuasif dan edukatif dikedepankan sebelum petugas melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar.

Regulasi yang Membatasi Ruang Gerak Sepeda Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diizinkan beroperasi di kawasan tertentu. Area yang dimaksud meliputi lingkungan perumahan, kawasan wisata, lajur khusus pesepeda, dan area tertutup di luar koridor jalan umum.

Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis Syayuti, menegaskan bahwa kendaraan ini tidak memiliki spesifikasi keamanan yang setara dengan kendaraan bermotor. “Kecepatan dan bobotnya tidak sinkron dengan laju truk atau mobil. Mengendarainya di jalan raya sangat berbahaya,” ujarnya, Jumat (12/6).

Fenomena Anak di Bawah Umur Jadi Sorotan

Pihak kepolisian mencatat mayoritas pengguna sepeda listrik yang nekat ke jalan raya didominasi anak-anak di bawah umur. Mereka dinilai belum memahami rambu-rambu lalu lintas dan risiko berkendara di tengah arus kendaraan besar.

Iptu Muklis memberikan catatan khusus kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi buah hati. “Jangan biarkan anak-anak kita bertaruh nyawa menunggangi sepeda listrik di jalur utama,” imbuhnya.

Pendekatan Persuasif dan Ancaman Pencegatan

Sejauh ini, Satlantas Polres Bengkulu Selatan masih mengedepankan sosialisasi masif. Poster dipasang di titik strategis, infografis disebar, dan kampanye keselamatan berlalu lintas terus digalakkan.

Namun, bagi pengguna yang membandel, petugas di lapangan bakal menegur dan mengarahkan mereka kembali ke jalur yang aman. Iptu Muklis menekankan bahwa jalan raya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua atau roda empat yang sudah lolos uji kelaikan teknis dan memiliki STNK serta SIM.

Keselamatan Bersama Jadi Prioritas Utama

Regulasi ini, menurut Iptu Muklis, hadir demi keselamatan bersama. Sepeda listrik dirancang untuk mobilitas terbatas, bukan sebagai transportasi harian di jalan raya.

“Mari gunakan kendaraan ini sesuai peruntukannya. Bersama-sama kita bangun budaya tertib demi mewujudkan safety riding di Bengkulu Selatan,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: betv.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks