Pencarian

KLH Segel Pabrik Pengolah Oli Bekas di Tangerang, Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2022

Sabtu, 20 Juni 2026 • 13:41:01 WIB
KLH Segel Pabrik Pengolah Oli Bekas di Tangerang, Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2022
Petugas KLH menyegel pabrik pengolah oli bekas di Tangerang yang beroperasi tanpa izin sejak 2022.

BENGKULU — Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Rizal Irawan mengatakan perusahaan itu diduga melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, teknis pengelolaan, hingga menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air. "Kegiatan di perusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Dan oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali," kata Rizal dalam keterangan yang dilansir ANTARA, Sabtu, 20 Juni.

Proses Pengolahan Sederhana Tanpa Pengendali Polusi

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, perusahaan tersebut menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha, kemudian mengolahnya melalui reaktor tanpa dilengkapi pengendali pencemaran udara. "Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," papar Rizal.

Perusahaan diketahui sempat berhenti beroperasi saat pandemi COVID-19, lalu kembali beraktivitas pada 2022 hingga 2026. Selama bertahun-tahun beroperasi, proses produksi yang sederhana itu disebut menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan industri Panongan.

Tiga Pelanggaran Sekaligus, Sanksi Berlapis Menanti

Rizal mengungkapkan bahwa atas temuan ini perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan atau 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," katanya.

Kementerian LH telah membawa direktur terkait dari Direktorat Pidana, Perdata, sanksi administrasi, serta pengawas dalam proses penindakan. "Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," ujar Rizal.

Pengawasan Diperketat, Industri Pencemar Jadi Target

Pemerintah melalui Kementerian LH berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai menjaga lingkungan hidup. "Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata Rizal.

Penyegelan dilakukan petugas KLH di lokasi pabrik yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Beringin Petroleum Energy terkait penyegelan dan dugaan pelanggaran yang disematkan.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks