BENGKULU — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur batas margin keuntungan pengumpul. Kondisi ini membuat petani mandiri yang tidak memiliki akses langsung ke pabrik kelapa sawit (PKS) berada dalam posisi tawar yang sangat lemah.
Potongan di Selatan Bengkulu Capai Rp 600 per Kilogram
Sekretaris Apkasindo Bengkulu Jon Simamora mengatakan keberadaan ramp memang dibutuhkan dalam rantai distribusi sawit. Namun, tanpa aturan yang jelas, setiap pengumpul menerapkan kebijakan potongan yang berbeda-beda.
“Ramp sebenarnya menjadi bagian dari distribusi sawit, tetapi persoalannya belum ada aturan yang mengatur batas margin keuntungan mereka,” kata Jon.
Besaran margin yang dipotong bervariasi antar daerah. Di Kabupaten Mukomuko, potongan berkisar Rp 50 hingga Rp 80 per kilogram. Di Bengkulu Utara, margin yang diambil pengumpul mencapai Rp 100 hingga Rp 200 per kilogram.
Kondisi paling memberatkan terjadi di wilayah selatan Bengkulu, meliputi Seluma, Manna, dan Kaur. Di daerah tersebut, margin potongan bisa mencapai Rp 400 hingga Rp 600 per kilogram.
“Wilayah selatan menjadi daerah yang paling berat. Ada pengumpul yang mengambil margin sampai Rp 600 per kilogram dan itu tentu sangat membebani petani kecil,” ujar Jon.
Harga di Pabrik Jauh dari Kesepakatan
Persoalan tidak berhenti di level pengumpul. Harga TBS di tingkat PKS juga sedang tertekan. Saat ini, harga berkisar antara Rp 2.500 hingga Rp 2.900 per kilogram.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari daerah pemilihan Bengkulu Utara, Samsir Alam, menilai harga tersebut membuat keuntungan petani semakin menipis. Sebagian besar pendapatan habis untuk biaya operasional kebun dan ongkos panen.
“Harga sawit yang turun drastis sangat memukul ekonomi petani. Dengan harga di kisaran Rp 2.500 sampai Rp 2.900 per kilogram, penghasilan petani nyaris hanya cukup untuk biaya perawatan dan panen,” ujar Samsir.
Ia meminta seluruh PKS di Bengkulu mematuhi harga pembelian yang sebelumnya telah disepakati bersama, yakni Rp 3.300 per kilogram. Menurutnya, kepatuhan terhadap harga acuan itu penting agar petani tetap memperoleh margin keuntungan yang layak.
Apkasindo Dorong Pemda Terbitkan Regulasi Margin Pengumpul
Apkasindo mendorong pemerintah daerah untuk mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan distribusi TBS. Karena izin operasional ramp berada di bawah kewenangan pemda, pengawasan terhadap praktik pembelian dinilai perlu diperkuat.
“Karena izin operasional ramp dikeluarkan pemerintah daerah, maka pengawasannya juga harus diperkuat. Kami mendorong adanya regulasi yang mengatur batas margin agar petani mendapat perlindungan,” kata Jon.
Samsir Alam menambahkan, sektor perkebunan sawit masih menjadi penopang utama ekonomi Bengkulu. Ia meminta kestabilan harga komoditas ini dijaga agar dampak pelemahan tidak semakin meluas ke perputaran ekonomi masyarakat.
“Perputaran ekonomi Bengkulu sampai hari ini masih sangat bergantung pada sektor pertanian, terutama perkebunan sawit,” ujar Samsir.