Pencarian

Pemkab Bengkulu Selatan Larang Kendaraan Berpelat Luar Parkir di Kantor Bupati demi Kejar Target Pajak Daerah

Rabu, 08 Juli 2026 • 18:57:01 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Larang Kendaraan Berpelat Luar Parkir di Kantor Bupati demi Kejar Target Pajak Daerah
Pemkab Bengkulu Selatan melarang kendaraan berpelat luar provinsi parkir di kantor bupati untuk dorong mutasi pajak.

BENGKULU SELATAN — Ribuan pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kini tidak bisa lagi memarkir kendaraan berpelat luar provinsi di halaman kantor. Larangan itu berlaku untuk mobil dan motor yang belum diurus mutasi ke Bengkulu Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Edwin Permana, menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk edukasi agar ASN menjadi teladan dalam membayar pajak. "Pajak yang dibayarkan di Bengkulu Selatan nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Realisasi Pajak Sudah Tembus Rp5 Miliar

Hingga akhir Juni 2026, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor tercatat mencapai sekitar Rp5 miliar. Angka itu setara lebih dari 70 persen dari target tahunan sebesar Rp8,9 miliar yang dibebankan kepada pemkot.

Sementara itu, sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga menunjukkan hasil positif. Edwin menyebutkan realisasinya sudah menyentuh Rp4 miliar dari target Rp4,9 miliar. Capaian ini dinilai sebagai bukti kesadaran warga mulai meningkat.

ASN Jadi Sasaran Utama Kebijakan Baru

Pemkab Bengkulu Selatan tidak ingin berpuas diri. Meski setoran pajak sudah melesat, mereka tetap mencari celah potensi lain. Salah satu jurus yang diterapkan adalah menyasar kedisiplinan ASN yang masih menggunakan kendaraan dari luar daerah.

Aturan tegas ini sengaja dirancang agar para pegawai segera mengurus perpindahan berkas kendaraan. Dengan begitu, uang pajak kendaraan mereka akan masuk ke kantong daerah tempat mereka bekerja dan berkontribusi langsung membangun Bengkulu Selatan.

Target Akhir Tahun: PAD Semakin Gemuk

Pihak Badan Pendapatan Daerah optimistis jika masyarakat dan pegawai kompak mendukung aturan ini, setoran pajak kendaraan di paruh kedua 2026 akan semakin gemuk. Dampak positifnya, anggaran daerah untuk mendanai berbagai fasilitas publik dan perbaikan infrastruktur jalan akan semakin kuat.

Edwin menambahkan kebijakan ini bukan untuk mempersulit ASN, melainkan sebagai dorongan agar mereka memenuhi kewajiban perpajakan. "Pajak yang dibayarkan di Bengkulu Selatan nantinya akan kembali kepada masyarakat," tegasnya.

Bagikan
Sumber: betv.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks