LAMPUNG SELATAN — Ribuan burung yang diselundupkan melalui jalur laut itu diamankan saat akan dikirim ke Pulau Jawa menggunakan bus. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak, satwa-satwa tersebut dikembalikan ke alam bebas pada Sabtu lalu.
Modus Penyelundupan: Dikirim Lewat Bus Tanpa Dokumen
Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengungkapkan burung-burung tersebut merupakan hasil operasi pengawasan terpadu di Pelabuhan Bakauheni. Para pelaku berusaha mengirim satwa ke Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Total ada 977 burung hasil sitaan dari bus kemarin telah resmi dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Setelah dilakukan identifikasi layak dan memenuhi standar untuk dilepasliarkan,” kata Ahmad dalam keterangannya.
Lokasi Pelepasan: Hutan Lindung Gunung Rajabasa
Pelepasan dilakukan di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Kawasan hutan lindung Register 3 dipilih karena dinilai sebagai habitat yang cocok bagi burung-burung tersebut untuk beradaptasi dan berkembang biak secara alami.
Langkah ini tidak hanya mengembalikan fungsi ekologis satwa di alam, tetapi juga menjadi pesan tegas terhadap praktik perdagangan satwa liar ilegal. “Kami mengirimkan pesan tegas bahwa segala bentuk perdagangan satwa liar ilegal tidak akan diberi ruang,” tegas Ahmad.
Sinergi Petugas: Gerbang Sumatra Diperketat
Penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian, karantina, dan instansi terkait. Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera akan terus diperketat pengawasannya untuk memutus jalur penyelundupan satwa liar.
“Letak Lampung sebagai gerbang Sumatra akan terus kami perketat agar jalur penyelundupan seperti ini bisa kita putus bersama,” ujar Ahmad Setianegara.
Mengapa Pelepasan Ini Penting?
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, pelepasliaran ini bertujuan memastikan satwa liar tetap lestari di habitat alaminya. Langkah ini juga mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit hewan melalui lalu lintas satwa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Dengan dilepasnya 977 burung tersebut, keseimbangan ekosistem di kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa diharapkan tetap terjaga. Petugas gabungan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Sumatera.