Pencarian

Ketua Yayasan SD IT Rabbani Kota Bengkulu Akui Guru Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Sebut Alasan Lupa

Senin, 10 Agustus 2026 • 22:53:31 WIB
Ketua Yayasan SD IT Rabbani Kota Bengkulu Akui Guru Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Sebut Alasan Lupa
Ketua Yayasan SD IT Rabbani Kota Bengkulu membenarkan bahwa guru tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan lupa.

KOTA BENGKULU — Pengakuan mengejutkan justru keluar dari mulut pengelola lembaga pendidikan. Ketua Yayasan Ma'had Rabbani, H Muhammad Syamlan Lc MA, secara terbuka membenarkan bahwa jajaran tenaga pendidik di SD IT Rabbani tidak pernah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, sejumlah guru yang mengabdi di sana telah bekerja belasan tahun lamanya.

Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi laporan resmi yang sebelumnya dilayangkan tiga mantan guru ke Disnakertrans Kota Bengkulu pada Jumat (7/8). Mereka adalah Elsita Lisnawati dengan 13 tahun masa bakti, Tita Aryani yang mengabdi 12 tahun, dan Ririn Safitri dengan lima tahun pengabdian.

Alasan "Lupa" dan Klaim Soal Disnakertrans

Saat ditanya awak media, Syamlan tidak menampik kelalaian yayasan. Ia justru berdalih bahwa tidak didaftarkannya guru ke BPJS Ketenagakerjaan murni karena faktor lupa. Ia bahkan melontarkan pernyataan yang menyebut Disnakertrans tidak pernah hadir untuk mengingatkan kewajiban tersebut.

"BPJS, tenaga kerja. Memang belum. Tapi nanti ini akan kita lakukan. Mungkin gara-gara kalian ini (polemik guru), kita dapatkan semua. Untuk tenaga kerja. Iya, gara-gara kalian. Karena lupa. Disnaker enggak pernah juga datang ingatkan lagi. Baru kalian sekarang ingatkan," ujar Syamlan di hadapan wartawan.

Sementara untuk BPJS Kesehatan, pengelola yayasan mengaku tidak mendaftarkan guru secara kolektif. Sebagai gantinya, dana tambahan sekitar Rp100 ribu diselipkan ke dalam gaji bulanan masing-masing guru agar mereka membayar iuran secara mandiri.

Tiga Pelanggaran yang Dilaporkan Para Guru

Sebelumnya, ketiga mantan guru tersebut melaporkan tiga poin pelanggaran berat manajemen sekolah ke Disnakertrans. Pertama, dugaan PHK sepihak yang cacat prosedur. Mereka diberhentikan mendadak tanpa melalui tahapan surat peringatan SP1, SP2, ataupun SP3, meski sekolah menerbitkan surat resmi bernomor 421.9/028/SDITRABBANI/2026 yang menyatakan mereka "tidak lagi bekerja per 6 Agustus 2026".

Kedua, pelanggaran hak jaminan sosial berupa peniadaan BPJS Ketenagakerjaan dan mekanisme BPJS Kesehatan yang dinilai menabrak aturan. Ketiga, perampasan hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak pasca-PHK.

Alibi "Lupa" Tak Berlaku dalam Hukum Ketenagakerjaan

Dari perspektif regulasi, alasan lupa tidak memiliki legitimasi hukum sama sekali. Pasal 14 dan 15 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Kelalaian ini bisa berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penghentian izin operasional lembaga.

Bahkan, Pasal 55 UU yang sama mengancam pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerja atau tidak menyetorkan iuran dengan pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Adapun soal PHK yang dinilai cacat prosedur dan hak pesangon, aturan dalam PP No. 35 Tahun 2021 memperkuat posisi para guru untuk menuntut haknya atas pengabdian yang diakhiri secara sepihak.

Pengakuan terbuka dari Ketua Yayasan ini kini menjadi dasar kuat bagi Disnakertrans untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di lingkungan SD IT Rabbani.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: satujuang.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks