Pencarian

Gaji Satpam SPPG Ratu Agung TP 3 Dituding Zalim, DPRD Bengkulu: Bekerja 24 Hari Dibayar 20 Hari

Kamis, 03 September 2026 • 19:54:31 WIB
Gaji Satpam SPPG Ratu Agung TP 3 Dituding Zalim, DPRD Bengkulu: Bekerja 24 Hari Dibayar 20 Hari
Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Usin Abdiansyah Putra Sembiring, menyoroti pembayaran gaji satpam SPPG Ratu Agung TP 3 yang tidak sesuai hari kerja.

BENGKULU — Praktik pembayaran upah yang dinilai tidak sesuai dengan jumlah hari kerja menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdiansyah Putra Sembiring. Hal ini menyangkut tenaga satpam di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ratu Agung TP 3 yang berlokasi di Jalan Museum, Kelurahan Tanah Patah.

Usin menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, para satpam tersebut bekerja selama 24 hari dalam sebulan. Akan tetapi, pembayaran gaji yang mereka terima hanya dihitung berdasarkan 20 hari kerja saja.

"Kalau ada SPPG yang tidak membayar gaji relawan sesuai jumlah hari kerja, saya katakan zalim," tegas Usin, Kamis (3/9/2026).

Status Relawan Tanpa Kontrak Kerja

Menurut Usin, permasalahan ini diperparah dengan status para pekerja dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang kerap disebut sebagai relawan. Sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki kontrak kerja yang jelas.

Status tersebut, kata dia, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Upah yang dibayarkan wajib dihitung sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani.

"Mereka sudah diartikan sebagai relawan, tidak memiliki kontrak kerja, padahal statusnya bekerja. Jangan ditambah lagi gaji tidak dibayarkan sesuai hari mereka bekerja. Itu zalim namanya," ungkapnya.

Pengawasan DPRD Terhadap Dapur MBG

Usin menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan terus mengawasi operasional dapur-dapur MBG di wilayahnya. Pengawasan ini menjadi prioritas, terutama apabila ditemukan dugaan praktik pengelolaan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pihaknya tidak ingin persoalan administratif seperti ini berlarut-larut dan berujung pada sengketa ketenagakerjaan yang lebih serius.

Permintaan Penyelesaian ke Badan Gizi Nasional

Dalam kesempatan itu, Usin juga meminta Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Bengkulu untuk segera mengambil langkah tindak lanjut. Ia menilai persoalan pembayaran gaji di SPPG Ratu Agung TP 3 harus cepat diselesaikan oleh pihak internal terkait.

"Saya minta Kepala Regional menyelesaikan. Jangan sampai kami turun, maka Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku," pungkasnya.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: betv.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks