Pencarian

Bangunan Hellen's Night Mart Berdiri di Pantai Panjang, Pemkot Bengkulu Sebut PBG Belum Tercatat di Sistem DPMPTSP

Selasa, 22 September 2026 • 05:48:31 WIB
Bangunan Hellen's Night Mart Berdiri di Pantai Panjang, Pemkot Bengkulu Sebut PBG Belum Tercatat di Sistem DPMPTSP
Bangunan Hellen's Night Mart di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu, masih dalam tahap konstruksi.

BENGKULU — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Sri Putri Yani, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sistem perizinan yang dikelola instansinya. Dari pengecekan itu, tidak ditemukan dokumen PBG atas nama Hellen's Night Mart.

"Sudah dicek di sistem kami, belum ada," tulis Sri melalui pesan singkat.

Keterangan tersebut merespons keberadaan bangunan yang disebut akan menjadi lokasi usaha hiburan malam itu. Sejumlah tiang bangunan terlihat kokoh, dan pekerjaan konstruksi masih berjalan di kawasan Pantai Panjang.

Apa Itu PBG dan Mengapa Statusnya Penting?

PBG merupakan dokumen wajib sebelum sebuah bangunan gedung difungsikan. Status perizinan ini menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan sebelum kegiatan usaha berjalan.

DPMPTSP Kota Bengkulu menyatakan PBG Hellen's Night Mart belum tercatat dalam sistem mereka per 21 September 2026. Sejumlah pertanyaan soal kesesuaian tata ruang, lingkungan, dan persyaratan lain masih menjadi bagian dari sorotan publik.

DPRD Bengkulu Soroti Lokasi yang Berdekatan dengan SMKN 7

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, sebelumnya menyoroti rencana lokasi tempat hiburan tersebut. Sorotan terutama berkaitan dengan posisinya yang disebut berdekatan dengan SMKN 7 Kota Bengkulu.

Teuku meminta rencana itu ditinjau secara menyeluruh, termasuk dampak lingkungan sosial yang mungkin muncul bila tempat hiburan malam beroperasi di kawasan tersebut.

"Jangankan yang jauh, kadang-kadang anak-anak ini aja suka ada (datang), apalagi yang dekat begitu," kata Teuku.

Menurutnya, persoalan lokasi perlu menjadi bagian dari kajian pemerintah sebelum kegiatan usaha beroperasi. Ia juga meminta seluruh persyaratan perizinan dipastikan terpenuhi, termasuk aspek lingkungan dan keberadaan masyarakat di sekitar lokasi.

"Namanya hiburan malam itu kan harus ada izin lingkungan, dari tetangga kiri-kanan, masyarakat sekitar. Nanti kita cek, kenapa bisa berdiri. Apakah benar masyarakat sekitar menyetujui, itu yang paling penting," kata Teuku.

IMM Bengkulu Pertanyakan Komitmen Pembangunan Religius

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu turut menyoroti rencana kehadiran usaha tersebut. Ketua DPD IMM Bengkulu, Kelvin Aldo, meminta pemerintah tidak hanya melihat dari sisi investasi dan aktivitas ekonomi.

Menurut Kelvin, dampak sosial terhadap lingkungan sekitar dan kelompok usia muda perlu menjadi pertimbangan utama.

"Kami juga mempertanyakan komitmen pemkot yang selama ini mengusung tagline pembangunan religius. Jangan hanya slogan, sementara kebijakan di lapangan justru bertentangan," ujar Kelvin Aldo.

Kelvin menambahkan, keberadaan tempat hiburan malam dan aktivitas yang berkaitan dengan minuman beralkohol perlu dikaji dari berbagai aspek sebelum mendapat ruang beroperasi.

"Persoalan ini tidak boleh dilihat hanya dari sisi investasi dan hiburan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sosial dan generasi muda," katanya.

Menunggu Kejelasan Pemerintah soal Regulasi dan Tata Ruang

Dengan bangunan yang telah berdiri dan rencana operasional yang menjadi perhatian publik, status perizinan menjadi informasi penting yang perlu mendapat kejelasan. Pemerintah Kota Bengkulu belum merinci dasar regulasi yang digunakan dalam proses pembangunan tersebut.

Ke depan, kejelasan mengenai seluruh persyaratan perizinan dan dasar regulasi akan menjadi rujukan penting bagi warga Pantai Panjang dan sekitarnya. Persoalan ini menyangkut kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga persetujuan warga sekitar yang disebut dalam pernyataan legislator.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: wordpers.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks