Pencarian

BPTD Bengkulu Siapkan Zero ODOL Mulai 1 Januari 2027, 81 Ribu Truk Diperiksa dan Separuhnya Melanggar

Selasa, 22 September 2026 • 08:15:31 WIB
BPTD Bengkulu Siapkan Zero ODOL Mulai 1 Januari 2027, 81 Ribu Truk Diperiksa dan Separuhnya Melanggar
Kepala BPTD Kelas III Bengkulu menyampaikan kesiapan penindakan Zero ODOL mulai 1 Januari 2027.

BENGKULU — Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Dinda, menyatakan pihaknya tidak hanya mengedukasi pelaku usaha, tetapi juga menyiapkan penindakan terhadap kendaraan yang tetap melanggar setelah tenggat 1 Januari 2027. Sanksi akan dikenakan kepada pengemudi, perusahaan pemilik barang, hingga perusahaan karoseri yang terkait dengan kendaraan bermasalah.

Bentuk sanksinya berupa denda hingga pidana penjara, disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinda menyebut persiapan perlu dimulai sejak sekarang karena tingkat kepatuhan angkutan barang di Bengkulu masih rendah.

81 Ribu Kendaraan Diperiksa, Separuhnya Melanggar

Data BPTD Kelas III Bengkulu mencatat sekitar 81 ribu kendaraan angkutan barang diperiksa di jembatan timbang sepanjang 2025. Dari jumlah itu, lebih dari separuh ditemukan melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

Temuan tersebut menjadi dasar utama percepatan sosialisasi sebelum penindakan penuh diberlakukan. Edukasi diarahkan agar pelaku usaha punya waktu menyesuaikan kendaraan dan operasional angkutan dengan aturan yang berlaku.

Siapa Saja yang Bisa Kena Sanksi?

Penindakan Zero ODOL tidak berhenti di sopir truk. Perusahaan pemilik barang dan perusahaan karoseri yang memodifikasi kendaraan di luar ketentuan juga masuk dalam daftar pihak yang bisa dikenai sanksi.

Kebijakan ini menyasar pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan. Tujuannya menekan angka pelanggaran, meningkatkan keselamatan lalu lintas, sekaligus menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat beban berlebih.

Sosialisasi Menyasar Karoseri hingga Pengemudi Truk

BPTD Kelas III Bengkulu menyasar sejumlah kelompok dalam sosialisasi, mulai dari perusahaan karoseri, pengusaha angkutan barang, hingga pengemudi truk. Setiap kelompok diberi pemahaman soal ketentuan dimensi dan muatan yang akan diwajibkan mulai awal 2027.

BPTD bersama pihak terkait akan terus memperkuat sosialisasi dan pengawasan menjelang pemberlakuan kebijakan. Pelaku usaha angkutan barang di Bengkulu diharapkan memahami dan memenuhi ketentuan agar penerapan Zero ODOL berjalan sesuai target pemerintah pusat.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks