SELUMA — Penahanan RM bermula dari laporan resmi yang dilayangkan orang tua korban ke Polres Seluma. KBO Satreskrim Polres Seluma Iptu Mirwan Afriansyah menyebut pihak keluarga tidak menerima anaknya dibawa pergi tanpa pamit.
Korban meninggalkan rumah tanpa berpamitan kepada kedua orang tuanya. Ia hanya menitipkan sepeda motornya di kediaman sang nenek sebelum pergi menemui RM.
Kronologi: Berawal dari Janji Temu, Korban Hilang Beberapa Hari
Peristiwa bermula saat korban dan RM membuat janji temu. Setelah kepergiannya diketahui, keluarga mencari keberadaan korban hingga beberapa hari tanpa hasil.
"Kejadian itu berawal saat korban pergi tanpa berpamitan kepada kedua orangtuanya dan hanya menitipkan motor kepada neneknya," ujar Iptu Mirwan Afriansyah.
Penelusuran keluarga akhirnya mengarah ke Kabupaten Bengkulu Utara. Di sana korban ditemukan sedang bersama RM.
"Setelah ditelusuri pihak keluarga di Bengkulu Utara, akhirnya ditemukan keberadaan keduanya," jelas Iptu Mirwan.
Sempat Diamankan di Polsek Air Besi Sebelum Dibawa ke Seluma
Keduanya lebih dulu diamankan di Polsek Air Besi, Bengkulu Utara. Setelah koordinasi dan bujukan dari keluarga pelaku, RM diserahkan kepada aparat penegak hukum.
RM kemudian digelandang ke Mapolres Seluma dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Penyidik Unit PPA telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, RM terancam dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan perlindungan anak. Proses hukum terhadap pemuda asal Sukaraja itu masih berjalan di Polres Seluma.