Pencarian

Perumda Tirta Raflesia Gandeng Kejari Bengkulu Tengah Amankan Aset dan Keuangan Perusahaan

Senin, 26 Oktober 2026 • 15:46:32 WIB
Perumda Tirta Raflesia Gandeng Kejari Bengkulu Tengah Amankan Aset dan Keuangan Perusahaan
Penandatanganan MoU antara Perumda Tirta Raflesia dan Kejari Bengkulu Tengah menghadirkan Jaksa Pengacara Negara sebagai pendamping hukum perusahaan.

BENGKULU TENGAH — Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu menghadirkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pendamping hukum bagi perusahaan daerah penyedia air minum tersebut. Lewat skema itu, Kejari Bengkulu Tengah dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa Saja yang Dicakup Kerja Sama Ini

Movizar menyebut kolaborasi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum. Dukungan hukum diarahkan agar jajaran Perumda dapat mengambil keputusan secara tepat dan sesuai aturan.

"Kerja sama ini tidak hanya menyangkut penanganan persoalan hukum, tetapi juga diarahkan untuk mendukung penyelamatan dan pemulihan keuangan serta aset perusahaan," ujar Movizar dalam keterangannya.

Dengan pendampingan itu, pengelolaan perusahaan diharapkan berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Perlindungan aset disebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan daerah.

Mengapa Perusahaan Daerah Butuh Pendampingan Hukum

Tata kelola yang baik diperlukan agar pengelolaan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Perumda Tirta Raflesia sendiri bertugas mendukung pelayanan air minum bagi masyarakat Bengkulu Tengah.

Persoalan hukum yang tidak tertangani cepat berpotensi mengganggu aset dan keuangan perusahaan. Karena itu, pendampingan sejak awal dinilai lebih efektif ketimbang penanganan setelah sengketa muncul.

Respons Kejari Bengkulu Tengah

Kepala Kejari Bengkulu Tengah Sri Murni menegaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan kejaksaan kepada Perumda. Dukungan itu dijalankan melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Pendampingan dilaksanakan dalam lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kajari menempatkan posisi kejaksaan sebagai pemberi pertimbangan hukum, bukan pihak yang mengambil alih pengelolaan perusahaan.

Yang Diharapkan Setelah MoU Diteken

Melalui kesepakatan ini, Perumda Tirta Raflesia diharapkan semakin kuat menghadapi persoalan hukum. Perlindungan aset perusahaan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan menjadi dua hal yang dikejar.

Ujungnya, keberlanjutan pelayanan air minum kepada warga Bengkulu Tengah tetap terjaga. Perumda belum menyebut jadwal evaluasi berkala atas pelaksanaan kerja sama ini.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: klikinfoberita.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks